Senin, 20 Januari 2014

"Analisis Penerapan Pasal 197 KUHAP Terhadap Kasus Susno Duadji Dalam Perspektif Politik Hukum"


Paper ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Politik Hukum.

Sebagaimana pemberitaan dimedia massa baik cetak maupun elektronik beberapa waktu lalu tentang sukar atau alot-nya proses eksekusi kasus korupsi yang menjerat mantan kabareskrim POLRI Susno Duadji. Saking sulitnya mengeksekusi Susno Duadji, bahkan dalam salah satu pemberitaan di televisi menjadikan tema “sulitnya mengeksekusi Jenderal Susno” sebagai tajuk utamanya.
Sebelumnya, Pengadilan menyatakan Susno terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan pengelolaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun.[1]  Susno terbukti bersalah menerima suap Rp 500 juta saat menangani kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL), ia dijatuhi hukuman sesuai dakwaan kelima yaitu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kasus korupsi Dana Pengamanan Pilkada Jawa Barat yang mencapai Rp 4,2 miliar[2]. Pengadilan menjatuhkan vonis kepada Susno yang terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setalah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan negeri jakarta tanggal 24 Maret 2011. Susno pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, pada tanggal 11 November 2011 banding susno ditolak PT DKI Jakarta, setelah bandingya ditolak PT (Pengadilan TInggi),  Susno  pun mengajukan Kasasi kasusnya pada Mahkamah Agung (MA) dan pada tanggal 22 November 2012 Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi Susno. Dari putusan kasasi MA yang menolak kasasi susno duadji inilah polemik kasus eksekusi oleh kejaksaan menyeruak dan menimbulkan perdebatan hukum. Susno menolak dieksekusi, sebab tidak ada perintah penahanan dalam putusan kasasi MA, dan hanya mewajibkan Susno membayar biaya perkara Rp 2.500. Sementara, jika kembali ke putusan pengadilan tinggi, Susno berdalih putusan tersebut bukan atas dirinya. Susno juga mengatakan tidak mungkin melakukan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena putusan tersebut sudah batal dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi.[3] muncul pertanyaan penulis BENARKAH PUTUSAN KEPADA SUSNO DUADJI BATAL DEMI HUKUM? APAKAH PENGADILAN KELIRU MENERAPKAN PASAL 197 KUHAP? Sehingga eksekusi hukum yang seharusnya sederhana menjadi begitu rumit dan berseliwerannya perdebatan ditengah masyarakat. oleh sebab itu penulis tertarik menulis dan membahas terkait penerapan Pasal 197 KUHAP terhadap kasus Susno duadji dalam perspektif politik hukum.
Dalam Pasal 197 KUHAP diatur formalitas yang harus dipenuhi suatu putusan hakim, dan menurut ayat (2) Pasal itu, apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi kecuali yang tersebut pada huruf (g) dan (i), maka putusan tersebut batal demi hukum.[4]
Sebelum membahas kasus susno duadji dalam perspektif Politik hukum, kiranya penulis uraikan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Politik hukum. menurut Mahfud MD, politik hukum adalah legal policy atau garis kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan hukum.[5] definisi yang pernah dikemukakan oleh beberapa pakar lain antara lain, Satjipto Raharjo mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dengan hukum tertentu di dalam masyarakat yang cakupannya meliputi jawaban atas pertanyaan mendasar, yaitu, 1) tujuan apa yang hendak dicapai dengan sistem yang ada; 2) cara-cara apa dan yang bagaimana yang dirasa paling baik untuk dipakai dalam mencapai tujuan tersebut; 3) kapan waktunya dan melalui cara bagaimana hukum itu perlu diubah; 4) dapatkah suatu pola yang baku dan mapan dirumuskan dalam memutuskan proses pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut dengan baik.[6]
Padmo wahyono memperjelas definisi tersebut dengan mengatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu yang didalamnya mencakup pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum.[7] dengan demikian, dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas mengantarkan pemahaman pada kita bahwa studi politik hukum mencakup legal policy (sebagai kebijakan resmi Negara) tentang hukum yang akan akan diberlakukan atau tidak diberlakukan dan hal-hal lain yang terkait dengan itu. jadi ada perbedaan cakupan antara politik hukum dan studi politik hukum, yang pertama lebih bersifat formal pada kebijakan resmi sedangkan yang kedua mencakup kebijakan resmi dan hal-hal lain yang terkait dengannya.[8]
Dengan demikian, studi politik hukum mencakup, sekurang-kurangnya tiga hal:
1.      Kebijakan Negara (garis resmi) tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan dalam rangka pencapaian tujuan Negara;
2.      Latar belakang politik, ekonomi, sosial, budaya (poleksoosbud) atas lahirnya produk hukum;
3.      Penegakan hukum di dalam kenyataan lapangan.
Tulisan ini berangkat dari cakupan studi politik hukum yang ketiga yakni penerapan hukum (peraturan perundang-undangan) pada kasus kongkrit dilapangan dalam hal ini adalah penegakan  hukum dalam kasus Susno Duadji.
Dalam sistem peradilan pidana (Integrated criminal justice system) selain hukum materiil juga ada hukum formil (procedural), hukum formil inilah sebagai aturan main agar hukum materiil dapat di terapkan. dengan hukum formil aparat penegak hukum diberi wewenang untuk menagkap seseorang, manahan, menyita suatu benda, jaksa dapat menuntut, mendakwa dll. Oleh sebab itu, hukum formil sangat penting karena menentukan nasib seseorang warga Negara.
Pasal 197 KUHAP[9] memuat ketentuan antara lain:
1.      Surat Pemidanaan memuat:
a.       Kepala putusan yang dituliskan berbunyi : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
b.      Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa.
c.       Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
d.      Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;
e.       Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
f.       Pasal pperaturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
g.      Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
h.      Pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
i.        Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
j.        Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan dimana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
k.      Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
l.        Hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;
2.      Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, dan l Pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.
3.      Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang-undang ini.
Penjelasan Pasal 197 KUHAP menyebutkan ayat (1) huruf (a) – (c) cukup jelas sedangkan huruf (d) memuat “yang dimaksud dengan fakta disini ialah  segala apa yang ada dan apa yang diketemukan disidang oleh pihak yang berproses, antara lain penuntut umum, saksi, ahli, terdakwa, penasihat hukum dan saksi korban. pada ayat (2) kecuali yang tersebut pada huruf a, e, f, h, apabila terjadi kekhilafan dan atau kekeliruan hakim dalam penulisan, maka kekhilafan dan atau kekeliruan penulisan atau pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum.[10] Namun, harus diingat bahwa penjelasan tidak bermakna normatif sebagaimana isi muatan normanya. dengan demikian, Pasal 197 KUHAP yang berlaku selama belum diganti dengan yang baru merupakan Ius constitutum (hukum yg berlaku) ketika diterapkan pada Kasus Susno Duadji.
Berdasarkan definisi teori dan ketentuan KUHAP di atas, berikut analisis penerapan Pasal 197 KUHAP terhadap kasus Susno Duadji. Susno menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Alasan pertama penolakan eksekusi itu adalah ketiadaan pencantuman perintah penahanan dalam putusan kasasi MA.  Susno berkilah, MA hanya menyatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2.500. sementara alasan kedua penolakan eksekusi adalah penilaian bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cacat hukum. penilaian itu merujuk pada kesalahan penulisan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusan banding. dengan kedua argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai. dia pun bersikukuh menolak eksekusi. mereka mengacu pada ketentuan Pasal 197 Ayat 2 yang menyatakan bahwa putusan batal demi hukum jika tidak memuat ketentuan Pasal 197 Ayat 1 KUHAP. adapun Pasal 197 Ayat (1) huruf (k) menyatakan bahwa surat pemidanaan di antaranya harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.[11] tegasnya, pihak Susno menafsirkan, sesuai Pasal 197 Ayat 2 putusan batal demi hukum jika tak memuat perintah eksekusi.
Tentu saja suatu proses penegakan hukum yang tidak benar pasti akan menghasilkan produk hukum yang juga tidak benar. proses peradilan yang tidak dilakukan secara baik dan benar akan melahirkan keputusan yang tidak benar pula baik secara prosedural maupun secara substansi.[12]
seperti itulah kiranya yang terjadi pada banyak kasus di Indonesia sebelumnya. hanya ketika ada orang yang bernama susno duadji mempermasalahkan persoalan pelangaran prosedur yang dilakukan pengadilan kemudian kasusnya disoroti. penafsiran secara yuridis kasus sebagai berikut: pertama, dalam kasus susno ketika pengadilan tinggi DKI Jakarta melakukan kesalahan penulisan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusan banding dan pada tingkat kasasi MA menolak kasasi Susno dan menguatkan putusan PT namun tidak mencantumkan peritntah penahanan sebagaimana diatur Pasal 197 ayat 1 huruf (k). padahal dalam ayat (2) Pasal tersebut menegaskan bahwa apabila tidak dipenuhinya ketentuan ayat (1) termasuk huruf (k) mengakibatkan putusan pengadilan batal demi hukum. hal tersebut dapat dipahami karena mengingat sifat keresmian dalam hukum acara pidana dan karakter hukum acara pidana yang sedikit­-lebih banyak mengekang hak asasi manusia oleh sebab itu hukum acara pidana bersifat restriktif (membatasi).  hal itu berkaitan dengan asas legalitas dalam hukum acara pidana yang mengandung tiga makna, yaitu, (a). lex scripta yang berarti bahwa penuntutan dalam hukum acara pidana harus tertulis; (b). lex certa yang berarti hukum acara pidana harus memuat ketentuan yang jelas; (c). lex stricta yang berarti bahwa acara pidana harus ditafsirkan secara ketat. tegasnya, kalaupun dilakukan penafsiran dalam hukum acara pidana, penafsiran tersebut bersifat restriktif.[13] karena sifatnya yang restriktif apabila ada pelanggaran prinsip tersebut maka, batal demi hukum.
Oleh karena itu, pada kasus susno sudah jelas bahwa dengan tidak dicantumkan syarat prosedural hukum acara (Pasal 197 KUHAP) dalam putusannya maka putusan MA secara yuridis batal demi hukum. namun, apapun kesalahan dan keburukan dari putusan pengadilan yang sudah ditetapkan, haruslah dianggap benar kendatipun secara formal dan materiil putusan tersebut sangat bertentangan dengan  undang-undang. asas res judicata pro veritate habetur yang memiliki maksud bahwa suatu putusan pengadilan yang lebih tinggi menyatakan putusan tersebut salah.  artinya, buruknya suatu putusan pengadilan harus diterima sebagai kenyataan hukum yang absah. jika prinsip ini yang dijadikan rujukan kejaksaan dan MA tidak menjadi soal asalkan Jaksa Agung melakukan upaya hukum kasasi demi kepentingan hukum untuk memperbaiki redaksional tertentu dari putusan dan pertimbangan hukum yang tidak tepat, agar tidak terdapat kesalahan penahanan dikemudian hari. Akan tetapi sarana hukum ini tidak digunakan oleh pihak kejaksaan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan preseden buruk praktik peradilan di Indonesia kedepan.
Lebih jauh, ada argumen yang menyatakan bahwa Pasal 197 KUHAP sudah tidak berlaku karena telah batal demi hukum, ini menurut penulis adalah pendapat yang keliru karena Putusan Nomor 69/PUU-X/2012 dalam perkara uji materi yang diajukan Parlin Riduansyah melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra. sepenggal frasa menegaskan bahwa putusan MK  “... tidak mengubah suatu keadaan lama yang telah terjadi ...”.[14] selanjutnya, dalam Pasal 47 UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum (Prospektif). dengan demikian artinya bahwa MK dalam putusannya tidak merubah Norma dalam Pasal 197 KUHAP dan putusan MK tidak berlaku surut sehingga tidak dapat diberlakukan atau diterapkan terhadap kasus Susno Duadji.
Berikut Pendapat berbeda dikemukakan oleh Denny Indrayana terhadap kasus Susno. Sudah menjadi kebenaran universal, bahwa putusan pengadilan harus dihormati. Utamanya, atas putusan yang telah final and binding harus dilaksanakan alias dieksekusi. dalam perkara Pak Susno, putusannya telah sampai pada MA, yang secara jelas menolak kasasi yang diajukan Pak Susno Duadji. Penolakan itu tidaklah punya makna lain melainkan hanya: MA menguatkan putusan pada tingkat banding, maupun tingkat pengadilan negeri. Pada kedua putusan tersebut Susno Duadji dengan jelas dinyatakan bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat pada 2008. putusan yang sudah terang-benderang janganlah dimaknai lain, terlebih tidak dilaksanakan. Pemaknaan Pak Susno Duadji bahwa putusan MA tidak menyatakan dia bersalah, tidak memerintahkan penahanan, dan lain sebagainya, adalah pemaknaan pribadi. Putusan MA yang menolak permohonan kasasi Pak Susno Duadji bukan untuk didebat, tetapi dilaksanakan. Jika Pak Susno Duadji tidak setuju, maka beliaulah yang harus melakukan upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali.
memang benar bahwa putusan kasasi MA tersebut tidak memuat “perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, sehingga pihak Terpidana Susno Duadji menilai bahwa putusan MA tersebut tidak dapat dieksekusi. paham bahwa Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP tersebut pernah diajukan uji materi ke hadapan meja merah Mahkamah Konstitusi (MK). dalam putusan nomor 69/PUU-X/2012 tanggal 22 November 2012, MK pada intinya memutuskan bahwa norma yang mengatur mengenai persyaratan adanya keharusan dalam suatu putusan pengadilan memuat “perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan” tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai putusan pengadilan batal demi hukum. Pertimbangan hukum MK dalam putusan tersebut, di antaranya: Sungguh sangat ironis, bahwa terdakwa yang sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana lalu putusannya tidak dapat dieksekusi hanya karena tidak adanya perintah supaya terdakwa ditahan, atau tetap dalam tahanan, atau dibebaskan yang sesungguhnya merupakan substansi ikutan dari adanya putusan yang menyatakan terdakwa bersalah dan penjatuhan pidana terhadapnya. bagi MK, tidak dicantumkannya perintah penahanan di dalam surat putusan pemidanaan dapat saja terjadi karena disengaja denganitikad buruk untuk memberi kesempatan kepada terpidana untuk melakukan langkah-langkah membebaskan diri. Misalnya, hakim yang bersangkutan dapat saja berpura-pura lupa mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan sehingga putusan tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Lebih jauh MK mengatakan, kalaupun benar suatu putusan batal demi hukum, maka dia tidak otomatis terjadi, tetapi pembatalannya harus melalui putusan pengadilan pula. lebih lengkap MK menegaskan, “Bahwa benar, putusan yang dinyatakan batal demi hukum adalah putusan yang sejak semula dianggap tidak pernah ada sehingga tidak mempunyai kekuatan apapun. namun demikian harus dipahami bahwa suatu putusan pengadilan haruslah dianggap benar dan sah menurut hukum dan oleh karenanya mengikat secara hukum pula terhadap pihak yang dimaksud oleh putusan tersebut sebelum ada putusan pengadilan lain yang menyatakan kebatalan putusan tersebut (res judicata pro veritate habetur). terkait dengan uraian tersebut maka hal yang telah pasti adalah putusan tersebut sah dan mengikat. Adanya kebatalan mengenai putusan yang meskipun didasarkan pada sesuatu norma yang menurut Pemohon cukup terang benderang, namun secara hukum harus dianggap tidak demikian, karena untuk kebatalannya masih diperlukan suatu putusan. Sesuatu yang tidak atau belum jelas tidak dapat menggugurkan eksistensi sesuatu yang telah jelas.” Karena itu, argumentasi Pak Susno Duadji bahwa putusan MK berlaku prospektif, alias tidak berlaku surut, sehingga putusan atas dirinya batal demi hukum, pun bukanlah pendapat yang tepat. Pendapat pribadi Pak Susno Duadji itu sudah ditolak oleh MK yang dengan jelas mengatakan bahwa kalaupun batal-padahal tidak-pembatalan putusan itu harus dengan putusan pengadilan juga, sesuai asas res judicata pro veritate habetur.
Jangan pernah lupa bahwa yang mengatakan putusan tingkat pertama dan banding dalam kasus Susno batal demi hukum adalah beliau sendiri dan kuasa hukumnya. Sedangkan MA yang memeriksa kasus ini dalam kasus kasasi tidak pernah menyatakan putusan-putusan tersebut batal demi hukum. Tidak ada dan tidak boleh putusan pengadilan, apalagi putusan MA yang sudah in kracht van gewijsde dibatalkan oleh pendapat pribadi terpidana Susno Duadji. Tidak pula bisa putusan pengadilan apalagi putusan MA dibatalkan hanya oleh pendapat kuasa hukum terpidana Susno Duadji. Lebih jauh, Denny berpandangan, kalaupun putusan MK tidak berlaku surut, sebenarnya MA sendiri sudah sejak lama tidak memberlakukan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP. terbukti, jauh sebelum MK membatalkan pasal tersebut, MA dalam banyak putusan tingkat pertama, banding ataupun kasasi, tidak mencantumkan perintah penahanan itu sebagai syarat tidak batalnya putusan. Sudah menjadi doktrin utama bahwa putusan MA demikian yang terus berulang adalah yurisprudensi, dan merupakan dasar hukum yang kuat, tanpa MA perlu lagi mengeluarkan fatwa hukum. Soal kapan putusan MK itu berlaku sebenarnya sudah pernah ditanyakan oleh kuasa hukum pemohon pengujian Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP tersebut. Dalam surat MK Nomor 258/PAN.MK/12/2012 tertanggal 4 Desember 2012 perihal Surat Jawab Atas Permohonan Penjelasan Putusan Nomor 69/PUU-X/2012 yang diajukan oleh ProfYusril Ihza Mahendra, ditegaskan bahwa putusan MK  “... tidak mengubah suatu keadaan lama yang telah terjadi ...” Itu maknanya, kalaupun putusan MK diargumenkan tidak berlaku surut, maka tidak mengubah keadaan hukum lama yang telah terjadi, dalam hal ini putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah final dan mengikat, bahwa Pak Susno Duadji dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan divonis penjara 3 tahun 6 bulan.
Argumentasi berbeda juga diutarakan sejumlah ahli dan praktisi hukum, antara lain: Ketua MK Akil Mochtar mengatakan, tidak dicantumkannya Pasal 197 Ayat (1) KUHAP dalam amar putusan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji tidak serta-merta akan membatalkan proses eksekusi terhadapnya. Jika ditafsirkan demikian, menurutnya, seluruh terpidana dalam kasus hukum akan minta dikeluarkan dari penjara. lebih lanjut Akil Mochtar mengatakan, putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht). oleh karena itu, wajar jika kejaksaan melakukan eksekusi terhadap Susno, yang menjadi terpidana kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.[15] ungkapan yang hampir sama juga di utarakan oleh Mantan Ketua MK,  Mahfud MD menegaskan, tak ada multitafsir terhadap Pasal 197 KUHAP. Menurutnya, tak ada yang menghalangi kejaksaan untuk mengeksekusi Susno setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Mahfud juga mengungkapkan, dalam putusan atas uji materi yang diajukan Parlin Riduansyah, MK tidak memberlakukan hukum baru. dengan demikian, kasus yang terjadi sebelum putusan MK dapat dieksekusi kejaksaan, termasuk Susno Duadji.[16]
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie juga berpendapat, kejaksaan seharusnya tak terpengaruh dengan berbagai tafsir yang berkembang terhadap eksekusi Susno. Ia menegaskan, eksekusi bisa dilakukan setelah kasasi yang diajukan Susno ditolak Mahkamah Agung.  menurutnya, tidak adanya perintah penahanan dalam amar putusan MA tidak mengurangi substansi putusan. Jimly menegaskan, putusan MA harus dijalankan dan dihormati.[17] pendapat yang sama juga diutarakan oleh Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menilai, putusan Mahkamah Agung sudah jelas. meski tidak mencantumkan perintah untuk penahanan Susno, putusan MA sudah final menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan Susno bersalah dan divonis tiga tahun enam bulan penjara.[18]
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa begitu ramainya perdebatan kontoversi putusan kasus susno merupakan tamparan keras bagi wajah peradilan di Indonesia yang katanya Negara hukum ini untuk membenahi kualitas putusannya sehingga kejadian seperti dalam kasus Susno Duadji dan kasus serupa tidak terjadi lagi.

DAFTAR PUSTAKA

Eddy O.S Hiariej, 2012. Teori Dan Hukum Pembuktian, Erlangga , Jakarta.
Mahfud MD, 2009, Politik Hukum Di Indonesia, edisi revisi, Rajawali pers , Jakarta.
Soesilo, 2008, KUHP & KUHAP, Buana Press , Jakarta.
Zulkarnain, 2013, Praktik Peradilan Pidana, Panduan Praktis Memahami Peradilan Pidana,          Setara Press , Malang.


[4] Andi Hamzah dalam Zulkarnain, Praktik Peradilan Pidana, Panduan Praktis Memahami Peradilan Pidana, (Malang: Setara Press, 2013), hlm. 131
[5] Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, edisi revisi, (Jakarta: Rajawali pers, 2009), hlm. 1
[6] Satjipto Raharjo dalam Mahfud MD, Ibid.., hlm. 2
[7] Padmo Wahyono dalam Mahfud MD,  Ibid.., hlm. 1
[8] Mahfud MD,  Ibid.., hlm.
[9] Soesilo, KUHP & KUHAP, (Jakarta: Buana Press, 2008), hlm. 246
[10] Soesilo, KUHP & KUHAP, (Jakarta: Buana Press, 2008), hlm. 307
[12] Zulkarnain, Praktik Peradilan Pidana, Panduan Praktis Memahami Peradilan Pidana, (Malang: Setara Press, 2013), hlm. 127
[13] Eddy O.S Hiariej, Teori Dan Hukum Pembuktian, (Jakarta: Erlangga, 2012), hlm. 36
[16] Ibid…, Diakses tanggal 18 Mei 2013.
[17] Ibid…, Diakses tanggal 18 Mei 2013.                                                                                                                              
[18] Ibid…, Diakses tanggal 18 Mei 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar