Paper ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Politik Hukum.
Sebagaimana
pemberitaan dimedia massa baik cetak maupun elektronik beberapa waktu lalu
tentang sukar atau alot-nya proses eksekusi kasus korupsi yang menjerat mantan
kabareskrim POLRI Susno Duadji. Saking sulitnya mengeksekusi Susno Duadji,
bahkan dalam salah satu pemberitaan di televisi menjadikan tema “sulitnya
mengeksekusi Jenderal Susno” sebagai tajuk utamanya.
Sebelumnya,
Pengadilan menyatakan
Susno terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana
Lestari dan pengelolaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Ia dijatuhi
hukuman penjara selama 3,5 tahun.[1] Susno terbukti bersalah menerima suap Rp 500 juta
saat menangani kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL), ia dijatuhi hukuman sesuai dakwaan kelima yaitu
Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kasus korupsi Dana
Pengamanan Pilkada Jawa Barat yang mencapai Rp 4,2 miliar[2]. Pengadilan menjatuhkan vonis kepada Susno yang
terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setalah
dinyatakan bersalah oleh Pengadilan negeri jakarta tanggal 24 Maret 2011. Susno
pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, pada tanggal 11 November 2011 banding susno ditolak
PT DKI Jakarta, setelah bandingya ditolak PT (Pengadilan TInggi), Susno
pun mengajukan Kasasi kasusnya pada Mahkamah Agung (MA) dan pada tanggal
22 November 2012
Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi Susno. Dari putusan kasasi MA yang menolak kasasi susno duadji inilah polemik
kasus eksekusi oleh kejaksaan menyeruak dan menimbulkan perdebatan hukum. Susno
menolak dieksekusi, sebab tidak ada perintah penahanan dalam putusan kasasi MA,
dan hanya mewajibkan Susno membayar biaya perkara Rp 2.500. Sementara, jika
kembali ke putusan pengadilan tinggi, Susno berdalih putusan tersebut bukan
atas dirinya. Susno juga mengatakan tidak mungkin melakukan putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, karena putusan tersebut sudah batal dengan adanya
putusan Pengadilan Tinggi.[3] muncul
pertanyaan penulis BENARKAH PUTUSAN KEPADA SUSNO DUADJI
BATAL DEMI HUKUM? APAKAH PENGADILAN KELIRU MENERAPKAN PASAL 197 KUHAP? Sehingga
eksekusi hukum yang seharusnya sederhana menjadi begitu rumit dan
berseliwerannya perdebatan ditengah masyarakat. oleh sebab itu penulis tertarik
menulis dan membahas terkait penerapan Pasal 197 KUHAP terhadap kasus Susno
duadji dalam perspektif politik hukum.
Dalam
Pasal 197 KUHAP diatur formalitas yang harus dipenuhi suatu putusan hakim, dan
menurut ayat (2) Pasal itu, apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi kecuali
yang tersebut pada huruf (g) dan (i), maka putusan tersebut batal demi hukum.[4]
Sebelum
membahas kasus susno duadji dalam perspektif Politik hukum, kiranya penulis
uraikan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Politik hukum. menurut Mahfud
MD, politik hukum adalah legal policy
atau garis kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan
pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka
mencapai tujuan hukum.[5] definisi
yang pernah dikemukakan oleh beberapa pakar lain antara lain, Satjipto Raharjo
mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak
dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dengan hukum tertentu di dalam
masyarakat yang cakupannya meliputi jawaban atas pertanyaan mendasar, yaitu, 1)
tujuan apa yang hendak dicapai dengan sistem yang ada; 2) cara-cara apa dan
yang bagaimana yang dirasa paling baik untuk dipakai dalam mencapai tujuan
tersebut; 3) kapan waktunya dan melalui cara bagaimana hukum itu perlu diubah;
4) dapatkah suatu pola yang baku dan mapan dirumuskan dalam memutuskan proses
pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut dengan baik.[6]
Padmo
wahyono memperjelas definisi tersebut dengan mengatakan bahwa politik hukum
adalah kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk
menghukumkan sesuatu yang didalamnya mencakup pembentukan, penerapan, dan
penegakan hukum.[7]
dengan demikian, dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas mengantarkan
pemahaman pada kita bahwa studi politik hukum mencakup legal policy (sebagai kebijakan resmi Negara) tentang hukum yang
akan akan diberlakukan atau tidak diberlakukan dan hal-hal lain yang terkait
dengan itu. jadi ada perbedaan cakupan antara politik hukum dan studi politik
hukum, yang pertama lebih bersifat formal pada kebijakan resmi sedangkan yang
kedua mencakup kebijakan resmi dan hal-hal lain yang terkait dengannya.[8]
Dengan
demikian, studi politik hukum mencakup, sekurang-kurangnya tiga hal:
1. Kebijakan
Negara (garis resmi) tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak
diberlakukan dalam rangka pencapaian tujuan Negara;
2. Latar
belakang politik, ekonomi, sosial, budaya (poleksoosbud) atas lahirnya produk
hukum;
3. Penegakan
hukum di dalam kenyataan lapangan.
Tulisan
ini berangkat dari cakupan studi politik hukum yang ketiga yakni penerapan
hukum (peraturan perundang-undangan) pada kasus kongkrit dilapangan dalam hal
ini adalah penegakan hukum dalam kasus
Susno Duadji.
Dalam
sistem peradilan pidana (Integrated
criminal justice system) selain hukum materiil juga ada hukum formil (procedural), hukum formil inilah sebagai
aturan main agar hukum materiil dapat di terapkan. dengan hukum formil aparat
penegak hukum diberi wewenang untuk menagkap seseorang, manahan, menyita suatu
benda, jaksa dapat menuntut, mendakwa dll. Oleh sebab itu, hukum formil sangat
penting karena menentukan nasib seseorang warga Negara.
Pasal
197 KUHAP[9] memuat
ketentuan antara lain:
1. Surat
Pemidanaan memuat:
a. Kepala
putusan yang dituliskan berbunyi : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA”;
b. Nama
lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan,
tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa.
c. Dakwaan,
sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
d. Pertimbangan
yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian
yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan
kesalahan terdakwa;
e. Tuntutan
pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
f. Pasal
pperaturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan
pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum disertai keadaan
yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
g. Hari
dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh
hakim tunggal;
h. Pernyataan
kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak
pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang
dijatuhkan;
i.
Ketentuan kepada siapa
biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan
mengenai barang bukti;
j.
Keterangan bahwa
seluruh surat ternyata palsu atau keterangan dimana letaknya kepalsuan itu,
jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
k. Perintah
supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
l.
Hari dan tanggal
putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;
2. Tidak
dipenuhinya ketentuan dalam ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, dan l
Pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.
3. Putusan
dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang-undang ini.
Penjelasan
Pasal 197 KUHAP menyebutkan ayat (1) huruf (a) – (c) cukup jelas sedangkan
huruf (d) memuat “yang dimaksud dengan fakta disini ialah segala apa yang ada dan apa yang diketemukan
disidang oleh pihak yang berproses, antara lain penuntut umum, saksi, ahli,
terdakwa, penasihat hukum dan saksi korban. pada ayat (2) kecuali yang tersebut
pada huruf a, e, f, h, apabila terjadi kekhilafan dan atau kekeliruan hakim
dalam penulisan, maka kekhilafan dan atau kekeliruan penulisan atau pengetikan
tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum.[10] Namun,
harus diingat bahwa penjelasan tidak bermakna normatif sebagaimana isi muatan
normanya. dengan demikian, Pasal 197 KUHAP yang berlaku selama belum diganti
dengan yang baru merupakan Ius
constitutum (hukum yg berlaku) ketika diterapkan pada Kasus Susno Duadji.
Berdasarkan
definisi teori dan ketentuan KUHAP di atas, berikut analisis penerapan Pasal
197 KUHAP terhadap kasus Susno Duadji. Susno menyatakan, dirinya
tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Alasan pertama penolakan
eksekusi itu adalah ketiadaan pencantuman perintah penahanan dalam putusan
kasasi MA. Susno berkilah, MA hanya
menyatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2.500. sementara
alasan kedua penolakan eksekusi adalah penilaian bahwa putusan Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta cacat hukum. penilaian itu merujuk pada kesalahan penulisan
nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusan banding. dengan
kedua argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai. dia pun bersikukuh
menolak eksekusi. mereka mengacu pada ketentuan Pasal 197 Ayat 2 yang
menyatakan bahwa putusan batal demi hukum jika tidak memuat ketentuan Pasal 197
Ayat 1 KUHAP. adapun Pasal 197 Ayat (1) huruf (k) menyatakan bahwa surat
pemidanaan di antaranya harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau
tetap dalam tahanan atau dibebaskan.[11] tegasnya, pihak Susno menafsirkan, sesuai Pasal 197
Ayat 2 putusan batal demi hukum jika tak memuat perintah eksekusi.
Tentu saja suatu proses penegakan hukum yang tidak
benar pasti akan menghasilkan produk hukum yang juga tidak benar. proses
peradilan yang tidak dilakukan secara baik dan benar akan melahirkan keputusan
yang tidak benar pula baik secara prosedural maupun secara substansi.[12]
seperti itulah kiranya yang terjadi pada banyak
kasus di Indonesia sebelumnya. hanya ketika ada orang yang bernama susno duadji
mempermasalahkan persoalan pelangaran prosedur yang dilakukan pengadilan
kemudian kasusnya disoroti. penafsiran secara yuridis kasus sebagai berikut: pertama, dalam kasus susno ketika
pengadilan tinggi DKI Jakarta melakukan kesalahan penulisan nomor
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusan banding dan pada
tingkat kasasi MA menolak kasasi Susno dan menguatkan putusan PT namun tidak
mencantumkan peritntah penahanan sebagaimana diatur Pasal 197 ayat 1 huruf (k).
padahal dalam ayat (2) Pasal tersebut menegaskan bahwa apabila tidak
dipenuhinya ketentuan ayat (1) termasuk huruf (k) mengakibatkan
putusan pengadilan batal demi hukum. hal tersebut dapat dipahami karena
mengingat sifat keresmian dalam hukum acara pidana dan karakter hukum acara
pidana yang sedikit-lebih banyak mengekang hak asasi manusia oleh sebab itu
hukum acara pidana bersifat restriktif (membatasi). hal itu berkaitan dengan asas legalitas dalam
hukum acara pidana yang mengandung tiga makna, yaitu, (a). lex scripta yang berarti
bahwa penuntutan dalam hukum acara pidana harus tertulis; (b). lex certa
yang berarti hukum acara pidana harus memuat ketentuan yang jelas; (c). lex stricta yang berarti bahwa acara
pidana harus ditafsirkan secara ketat. tegasnya, kalaupun dilakukan penafsiran
dalam hukum acara pidana, penafsiran tersebut bersifat restriktif.[13] karena
sifatnya yang restriktif apabila ada pelanggaran prinsip tersebut maka, batal
demi hukum.
Oleh karena itu, pada kasus susno sudah jelas bahwa
dengan tidak dicantumkan syarat prosedural hukum acara (Pasal 197 KUHAP) dalam
putusannya maka putusan MA secara yuridis batal demi hukum. namun, apapun
kesalahan dan keburukan dari putusan pengadilan yang sudah ditetapkan, haruslah
dianggap benar kendatipun secara formal dan materiil putusan tersebut sangat
bertentangan dengan undang-undang. asas res judicata pro veritate habetur yang
memiliki maksud bahwa suatu putusan pengadilan yang lebih tinggi menyatakan
putusan tersebut salah. artinya,
buruknya suatu putusan pengadilan harus diterima sebagai kenyataan hukum yang
absah. jika prinsip ini yang dijadikan rujukan kejaksaan dan MA tidak menjadi
soal asalkan Jaksa Agung melakukan upaya hukum kasasi demi kepentingan hukum
untuk memperbaiki redaksional tertentu dari putusan dan pertimbangan hukum yang
tidak tepat, agar tidak terdapat kesalahan penahanan dikemudian hari. Akan
tetapi sarana hukum ini tidak digunakan oleh pihak kejaksaan sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum dan preseden buruk praktik peradilan di
Indonesia kedepan.
Lebih jauh, ada argumen yang menyatakan bahwa Pasal
197 KUHAP sudah tidak berlaku karena telah batal demi hukum, ini menurut penulis
adalah pendapat yang keliru karena Putusan Nomor
69/PUU-X/2012 dalam perkara uji materi yang diajukan Parlin Riduansyah melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra. sepenggal frasa menegaskan
bahwa putusan MK “... tidak mengubah
suatu keadaan lama yang telah terjadi ...”.[14] selanjutnya,
dalam Pasal 47 UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan
bahwa putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum (Prospektif).
dengan demikian artinya bahwa MK dalam putusannya tidak merubah Norma dalam
Pasal 197 KUHAP dan putusan MK tidak berlaku surut sehingga tidak dapat
diberlakukan atau diterapkan terhadap kasus Susno Duadji.
Berikut Pendapat berbeda dikemukakan
oleh Denny Indrayana terhadap kasus Susno. Sudah menjadi kebenaran universal,
bahwa putusan pengadilan harus dihormati. Utamanya, atas putusan yang telah
final and binding harus dilaksanakan alias dieksekusi. dalam perkara Pak Susno,
putusannya telah sampai pada MA, yang secara jelas menolak kasasi yang diajukan
Pak Susno Duadji. Penolakan itu tidaklah punya makna lain melainkan hanya: MA
menguatkan putusan pada tingkat banding, maupun tingkat pengadilan negeri. Pada
kedua putusan tersebut Susno Duadji dengan jelas dinyatakan bersalah dan
dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi penanganan perkara PT
Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat pada 2008.
putusan yang sudah terang-benderang janganlah dimaknai lain, terlebih tidak
dilaksanakan. Pemaknaan Pak Susno Duadji bahwa putusan MA tidak menyatakan dia
bersalah, tidak memerintahkan penahanan, dan lain sebagainya, adalah pemaknaan
pribadi. Putusan MA yang menolak permohonan kasasi Pak Susno Duadji bukan untuk didebat, tetapi
dilaksanakan. Jika Pak Susno Duadji tidak setuju, maka beliaulah yang harus
melakukan upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali.
memang benar bahwa putusan kasasi MA
tersebut tidak memuat “perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam
tahanan atau dibebaskan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k
KUHAP, sehingga pihak Terpidana Susno Duadji menilai bahwa putusan MA tersebut tidak
dapat dieksekusi. paham bahwa Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP tersebut pernah
diajukan uji materi ke hadapan meja merah Mahkamah Konstitusi
(MK). dalam putusan nomor 69/PUU-X/2012 tanggal 22 November 2012, MK pada
intinya memutuskan bahwa norma yang mengatur mengenai persyaratan adanya
keharusan dalam suatu putusan pengadilan memuat “perintah supaya terdakwa
ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan” tidak dapat dijadikan dasar
untuk menilai putusan pengadilan batal demi hukum. Pertimbangan hukum MK dalam
putusan tersebut, di antaranya: Sungguh sangat ironis, bahwa terdakwa yang
sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana lalu putusannya tidak dapat
dieksekusi hanya karena tidak adanya perintah supaya terdakwa ditahan, atau
tetap dalam tahanan, atau dibebaskan yang sesungguhnya merupakan substansi
ikutan dari adanya putusan yang menyatakan terdakwa bersalah dan penjatuhan
pidana terhadapnya. bagi MK, tidak dicantumkannya perintah penahanan di dalam
surat putusan pemidanaan dapat saja terjadi karena disengaja denganitikad buruk
untuk memberi kesempatan kepada terpidana untuk melakukan langkah-langkah
membebaskan diri. Misalnya, hakim yang bersangkutan dapat saja berpura-pura
lupa mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan, atau
dibebaskan sehingga putusan tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Lebih jauh MK mengatakan, kalaupun benar
suatu putusan batal demi hukum, maka dia tidak otomatis terjadi, tetapi
pembatalannya harus melalui putusan pengadilan pula. lebih lengkap MK
menegaskan, “Bahwa benar, putusan yang dinyatakan batal demi hukum adalah
putusan yang sejak semula dianggap tidak pernah ada sehingga tidak mempunyai
kekuatan apapun. namun demikian harus dipahami bahwa suatu putusan pengadilan
haruslah dianggap benar dan sah menurut hukum dan oleh karenanya mengikat
secara hukum pula terhadap pihak yang dimaksud oleh putusan tersebut sebelum
ada putusan pengadilan lain yang menyatakan kebatalan putusan tersebut (res
judicata pro veritate habetur). terkait dengan uraian tersebut maka hal yang
telah pasti adalah putusan tersebut sah dan mengikat. Adanya kebatalan mengenai
putusan yang meskipun didasarkan pada sesuatu norma yang menurut Pemohon cukup
terang benderang, namun secara hukum harus dianggap tidak demikian, karena
untuk kebatalannya masih diperlukan suatu putusan. Sesuatu yang tidak atau
belum jelas tidak dapat menggugurkan eksistensi sesuatu yang telah jelas.”
Karena itu, argumentasi Pak Susno Duadji bahwa putusan MK berlaku prospektif,
alias tidak berlaku surut, sehingga putusan atas dirinya batal demi hukum, pun
bukanlah pendapat yang tepat. Pendapat pribadi Pak Susno Duadji itu sudah ditolak oleh MK yang dengan
jelas mengatakan bahwa kalaupun batal-padahal tidak-pembatalan putusan itu
harus dengan putusan pengadilan juga, sesuai asas res judicata pro veritate
habetur.
Jangan pernah lupa bahwa yang mengatakan
putusan tingkat pertama dan banding dalam kasus Susno batal demi hukum adalah
beliau sendiri dan kuasa hukumnya. Sedangkan MA yang memeriksa kasus ini dalam
kasus kasasi tidak pernah menyatakan putusan-putusan tersebut batal demi hukum.
Tidak ada dan tidak boleh putusan pengadilan, apalagi putusan MA yang sudah in
kracht van gewijsde dibatalkan oleh pendapat pribadi terpidana Susno Duadji.
Tidak pula bisa putusan pengadilan apalagi putusan MA dibatalkan hanya oleh
pendapat kuasa hukum terpidana Susno Duadji. Lebih jauh, Denny berpandangan,
kalaupun putusan MK tidak berlaku surut, sebenarnya MA sendiri sudah sejak lama
tidak memberlakukan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP. terbukti, jauh sebelum MK
membatalkan pasal tersebut, MA dalam banyak putusan tingkat pertama, banding
ataupun kasasi, tidak mencantumkan perintah penahanan itu sebagai syarat tidak
batalnya putusan. Sudah menjadi doktrin utama bahwa putusan MA demikian yang terus
berulang adalah yurisprudensi, dan merupakan dasar hukum yang kuat, tanpa MA
perlu lagi mengeluarkan fatwa hukum. Soal kapan putusan MK itu berlaku
sebenarnya sudah pernah ditanyakan oleh kuasa hukum pemohon pengujian Pasal 197
ayat (1) huruf k KUHAP tersebut. Dalam surat MK Nomor 258/PAN.MK/12/2012
tertanggal 4 Desember 2012 perihal Surat Jawab Atas Permohonan Penjelasan
Putusan Nomor 69/PUU-X/2012 yang diajukan oleh ProfYusril Ihza Mahendra,
ditegaskan bahwa putusan MK “... tidak
mengubah suatu keadaan lama yang telah terjadi ...” Itu maknanya, kalaupun
putusan MK diargumenkan tidak berlaku surut, maka tidak mengubah keadaan hukum
lama yang telah terjadi, dalam hal ini putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah final dan mengikat,
bahwa Pak Susno Duadji dinyatakan bersalah melakukan korupsi
dan divonis penjara 3 tahun 6 bulan.
Argumentasi berbeda juga diutarakan sejumlah ahli
dan praktisi hukum, antara lain: Ketua MK Akil Mochtar mengatakan, tidak
dicantumkannya Pasal 197 Ayat (1) KUHAP dalam amar putusan mantan Kepala Badan
Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji tidak serta-merta
akan membatalkan proses eksekusi terhadapnya. Jika ditafsirkan demikian,
menurutnya, seluruh terpidana dalam kasus hukum akan minta dikeluarkan dari
penjara. lebih lanjut Akil Mochtar mengatakan, putusan yang diambil oleh
Mahkamah Agung telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht). oleh karena itu, wajar jika kejaksaan melakukan
eksekusi terhadap Susno, yang menjadi terpidana kasus korupsi PT Salmah Arowana
Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.[15] ungkapan yang
hampir sama juga di utarakan oleh Mantan Ketua MK, Mahfud MD menegaskan, tak ada multitafsir
terhadap Pasal 197 KUHAP. Menurutnya, tak ada yang menghalangi kejaksaan untuk
mengeksekusi Susno setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Mahfud juga mengungkapkan,
dalam putusan atas uji materi yang diajukan Parlin Riduansyah, MK tidak
memberlakukan hukum baru. dengan demikian, kasus yang terjadi sebelum putusan
MK dapat dieksekusi kejaksaan, termasuk Susno Duadji.[16]
Sementara
itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie juga berpendapat,
kejaksaan seharusnya tak terpengaruh dengan berbagai tafsir yang berkembang
terhadap eksekusi Susno. Ia menegaskan, eksekusi bisa dilakukan setelah kasasi
yang diajukan Susno ditolak Mahkamah Agung.
menurutnya, tidak adanya perintah penahanan dalam amar putusan MA tidak
mengurangi substansi putusan. Jimly menegaskan, putusan MA harus dijalankan dan
dihormati.[17] pendapat yang sama juga diutarakan oleh Praktisi
hukum Todung Mulya Lubis menilai, putusan Mahkamah Agung sudah jelas. meski tidak
mencantumkan perintah untuk penahanan Susno, putusan MA sudah final menguatkan
putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan Susno bersalah dan divonis tiga
tahun enam bulan penjara.[18]
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa begitu ramainya perdebatan kontoversi putusan kasus susno
merupakan tamparan keras bagi wajah peradilan di Indonesia yang katanya Negara
hukum ini untuk membenahi kualitas putusannya sehingga kejadian seperti dalam
kasus Susno Duadji dan kasus serupa tidak terjadi lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Eddy O.S Hiariej, 2012. Teori Dan Hukum Pembuktian, Erlangga ,
Jakarta.
Mahfud MD, 2009, Politik Hukum Di Indonesia, edisi
revisi, Rajawali pers , Jakarta.
Soesilo, 2008, KUHP & KUHAP, Buana Press , Jakarta.
Zulkarnain, 2013, Praktik
Peradilan Pidana, Panduan Praktis Memahami Peradilan Pidana, Setara Press ,
Malang.
http://news.liputan6.com/read/577941/saldi-isra-proses-eksekusi-susno-duadji-sudah-diatur. http://www.tribunnews.com/2013/05/02/susno-duadji-diminta-gentle http://nasional.kompas.com/read/2013/04/27/19452525/LPSK.Tak.Ada.Perlindungan.Fisik.untuk.Susno
http://www.tribunnews.com/2013/04/30/kolom-denny-indrayana-terimakasih-pak-susno-duadji http://nasional.kompas.com/read/2013/04/27/20580119/Sebenarnya.Bisakah.Susno.Duadji.Dieksekusi.
[1] http://www.antaranews.com/berita/372768/kronologi-eksekusi-susno-duadji diakses tanggal 18 Januari 2013.
[2]
http://news.liputan6.com/read/577941/saldi-isra-proses-eksekusi-susno-duadji-sudah-diatur
diakses tanggal 18 Januari 2013.
[4] Andi
Hamzah dalam Zulkarnain, Praktik
Peradilan Pidana, Panduan Praktis Memahami Peradilan Pidana, (Malang: Setara
Press, 2013), hlm. 131
[5]
Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia,
edisi revisi, (Jakarta: Rajawali pers, 2009), hlm. 1
[6]
Satjipto Raharjo dalam Mahfud MD, Ibid..,
hlm. 2
[7] Padmo
Wahyono dalam Mahfud MD, Ibid.., hlm. 1
[8]
Mahfud MD, Ibid.., hlm.
[9]
Soesilo, KUHP & KUHAP, (Jakarta:
Buana Press, 2008), hlm. 246
[10]
Soesilo, KUHP & KUHAP, (Jakarta:
Buana Press, 2008), hlm. 307
[11]
http://nasional.kompas.com/read/2013/04/27/19452525/LPSK.Tak.Ada.Perlindungan.Fisik.untuk.Susno diakses tanggal 18 Mei 2013.
[12]
Zulkarnain, Praktik Peradilan Pidana,
Panduan Praktis Memahami Peradilan Pidana, (Malang: Setara Press, 2013),
hlm. 127
[13] Eddy
O.S Hiariej, Teori Dan Hukum Pembuktian,
(Jakarta: Erlangga, 2012), hlm. 36
[14]
http://www.tribunnews.com/2013/04/30/kolom-denny-indrayana-terimakasih-pak-susno-duadji
diakses tanggal 18 mei 2013
[15]
http://nasional.kompas.com/read/2013/04/27/20580119/Sebenarnya.Bisakah.Susno.Duadji.Dieksekusi.
Diakses tanggal 18 Mei 2013.
[16] Ibid…, Diakses tanggal 18 Mei 2013.
[17] Ibid…, Diakses tanggal 18 Mei 2013.
[18] Ibid…, Diakses tanggal 18 Mei 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar