BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berbicara mengenai anak adalah sangat penting karena anak merupakan
potensi nasib manusia hari mendatang, dialah yang ikut berperan menentukan
sejarah bangsa sekaligus cermin sikap hidup bangsa pada masa mendatang. Ajaran
agama menyatakan setiap anak terlahir kedunia dalam fitrah atau suci, bak
kertas putih. Kemudia orang tuanya yang menjadikan sang anak, menjadi baik
ataukah sebaliknya, jahat.
Anak nakal itu merupakan hal yang wajar-wajar saja, karena tidak seorangpun
dari orang tua yang menghendaki kenakalan anaknya berlebihan sehingga menjurus
ke tindak pidana. Pada kenyataannya banyak kasus kejahatan yang pelakunya
anak-anak. Jika ditelusuri, seringkali anak yang melakukan tindak pidana adalah
anak bermasalah yang hidup ditengah lingkungan keluarga atau pergaulan sosial
yang tidak sehat.
Saat
ini, marak terjadi kejahatan yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku maupun
korban. Kejahatan yang sering muncul saat ini yang dilakukan
oleh anak sangat beragam, diantaranya : kasus sandal jepit yang dilakukan oleh
AAL, pencurian kotak amal di Padang yang dilakukan oleh F dan BMZ, serta tindak
pidana lainnya yang dilakukan oleh anak yang sangat bervariasi.
Akan tetapi dalam sistem peradilan pidana Indonesia, peradilan anak memiliki
tempat tersendiri, yakni sebagai peradilan yang khusus sebagai upaya untuk
menyelesaikan perkara kejahatan yang melibatkan anak.
Menurut Arif Gosita S.H., Dosen Hukum Perlindungan Anak Universitas
Indonesia, perlindungan anak merupakan upaya-upaya yang mendukung terlaksananya
hak-hak dan kewajiban. Seorang anak yang memperoleh dan mempertahankan hak
unutk tumbuh dan berkembang dalam hidup secara berimbang dan positif, berarti
mendapat perlakuan secara adil dan terhindar dari ancaman yang merugikan.
Usaha-usaha perlindungan anak dapat merupakan suatu tindakan hukum yang
mempunyai akibat hukum, sehingga menghindarkan anak dari tindakan orang tua
yang sewenang-wenang.[1]
Dengan diundangkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan pergantian terhadap
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang dilakukan dengan
tujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin kepentingan
terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa.
Substansi yang
paling mendasar dalam undang-undang ini adalah pengaturan secara tegas mengenai
Keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan
untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat
menghindari stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan si anak dapat kembali
ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Oleh karena itu sangat diperlukan
peran serta semua pihak dalam mewujudkan hal tersebut.
B.
Rumusan Masalah
Dari
uraian diatas, maka rumusan masalah berfokus pada :
Bagaimanakah
bentuk teori hukum dalam aplikasi diversi untuk memberikan jaminan
perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem
peradilan pidana anak di Indonesia?
C.
Tujuan Penelitian
Dalam pemecahan suatu masalah terdapat maksud dan
tujuan yang ingin dicapai. Maksud dan tujuan ini tidak terlepas dari
permasalahn yang telah dirumuskan sebelumnya. Adapun tujuan dari penelitian ini
adalah sebagai berikut:
Untuk
mengetahui bentuk teori hukum dalam aplikasi diversi untuk memberikan jaminan
perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem
peradilan pidana anak di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Teori Hukum Dalam Aplikasi Diversi untuk Memberikan Jaminan Perlindungan
Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana
Anak di Indonesia.
Anak merupakan harapan bangsa dan
apabila sudah sampai saatnya akan menggantikan generasi tua dalam melanjutkan
roda kehidupan negara, dengan demikian anak perlu dibina dengan baik agar
mereka tidak salah dalam hidupnya kelak. Setiap komponen bangsa, baik
pemerintah maupun non-pemerintah memiliki kewajiban untuk secara serius memberi
perhatian terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak. Komponen-komponen yang
harus melakukan pembinaan terhadap anak adalah orang tua, keluarga, masyarakat,
dan pemerintah.
Anak nakal itu merupakan hal yang wajar-wajar saja, karena tidak
seorangpun dari orang tua yang menghendaki kenakalan anaknya berlebihan
sehingga menjurus ke tindak pidana. Pada kenyataannya banyak kasus kejahatan
yang pelakunya anak-anak. Jika ditelusuri, seringkali anak yang melakukan
tindak pidana adalah anak bermasalah yang hidup ditengah lingkungan keluarga
atau pergaulan sosial yang tidak sehat
Istilah kenakalan anak itu pertama kali ditampilkan pada Badan Peradilan
di Ameriks dalam rangka usaha membentuk suatu undang-undang peradilan bagi anak
di negara tersebut. Dalam pembahasannya ada kelompok yang menekankan psegi
pelanggaran hukumnya, ada pula yang menekankan pada sifat tindakan anak apakah
sudah menyimpang dari orma yang berlaku atau belum melanggar hukum. Namun semua
sepakat bahwa dasar pengertian kenakalan anak adalah perbuatan atau tingkah
laku yang bersifat anti sosial.[2]
Menurut Katini Kartono (1992:7) yang dikatakan Juvenile Deliquency, adalah:[3]
Perilaku
jahat/dursila, atau kejahatan/kenakalan anak-anak muda, merupakan gejala sakit
(patologi) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh suatu
bentuk pengabaian sosial sehingga mereka itu mengembangkan bentuk pengabaian
tingkah laku yang menyimpang.
Secara filosofi anak merupakan bagian dari generasi muda, sebagai salah
satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita
perjuangan bangsa di masa yang akan datang yang memiliki peran serta cirri-ciri
khusus serta memerlukan pembinaan dan perlindungan yang khusus pula.[4]
Anak wajib dilindungi agar mereka tidak menjadi korban tndakan siapa saja
(individu atau kelompok, organisasi swasta ataupun pemertintah) baik secara
langsung maupun tidak langsung. Pada hakikatnya ana tidak dapat melindungi diri
sendiri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik,
sosial dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupan.[5]
Anak merupakan amanah dan karunia
Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia
seutuhnya. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak
adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan
belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. [6]
Ditinjau dari aspek yuridis maka pengertian “anak” dimata hukum positif
Indonesia lazim diartikan sebagai orang yang belum dewasa (minderjarig / person under age), orang yang di bawah umur/ keadaan
di bawah umur (minderjarigheid /
inferiority) atau kerap juga disebut sebagai anak yang di bawah pengawasan
wali (mindrjarige ondervoordij). Maka dengan bertitik tolak
kepada aspek tersebut di atas ternyata hukum Indonesia (ius constitutum / ius operatum) tidak mengatur adanya unifikasi
hukum yang baku dan berlaku universal untuk menentukan kriteria batasan umur
bagi seorang anak.[7]
Masalah
perlindungan hukum dan hak-haknya bagi anak merupakan salah satu sisi
pendekatan untuk melindungi anak-anak Indonesia. Agar
perlindungan hak-hak anak dapat dilakukan secara
teratur, tertib dan bertanggungjawab maka diperlukan peraturan hukum yang
selaras dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang dijiwai sepenuhnya oleh
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Perlindungan
anak adalah suatu usaha mengadakan kondisi dan situasi, yang memungkinkan
pelaksanaan hak dan kewajiban anak secara manusiawi
positif, yang merupakan pula perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat. Dengan
demikian, perlindungan anak harus diusahakan dalam berbagai bidang penghidupan
dan kehidupan bernegara, bermasyarakat, dan berkeluarga berdasarkan hukum demi
perlakuan benar, adil, dan kesejahteraan anak.[8]
Sebagaimana
azas dua deklarasi hak-hak anak yang berbunyi: “Anak-anak mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan khusus dan harus memperoleh kesempatan dan fasilitas
yang dijamin oleh hukum dan sarana lain sehingga secara jasmani, mental akhlak,
rohani dan sosial, mereka dapat berkembang dengan sehat dan wajar dalam keadaan
bebas dan bermartabat.[9]
Dalam
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,
dipertegas bahwa peradilan anak merupakan peradilan khusus yang cara
penyelesaian perkaranya berbeda dengan orang dewasa. Misalnya, dalam peradilan
penegak hukum wajib menerapkan keadilan restoratif dan diversi.
Diversi
adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke
proses di luar peradilan pidana.[10] Kasus yang sering muncul di dalam masyarakat yang
melibatkan anak sebagai pelakunya maka dalam penyelesaiannya dengan mekanisme atau
tindakan diversi dapat memungkinkan anak dialihkan dari proses peradilan menuju
proses pelayanan sosial lainnya. Penggunaan mekanisme diversi
tersebut diberikan kepada para penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, lembaga
lainnya) dalam menangani pelanggar-pelanggar hukum berusia muda atau dibawah
umur tanpa menggunakan pengadilan formal. Penerapan diversi tersebut
dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif keterlibatan anak dalam suatu
proses peradilan.
Sebagaimana
tujuan dari diversi yang disebutkan dalam pasal 6 UU No. 11 Tahun 2012 ialah:
a.
mencapai
perdamaian antara korban dan Anak;
b.
menyelesaikan
perkara Anak di luar proses peradilan;
c.
menghindarkan
Anak dari perampasan kemerdekaan;
d.
mendorong
masyarakat untuk berpartisipasi; dan
e.
menanamkan
rasa tanggung jawab kepada Anak.
Pelaksanaan konsep diversi juga harus
dengan persetujuan anak sebagai pelaku kejahatan, orang tua atau walinya serta
memerlukan kerja sama dan peran masyarakat sehubungan dengan adanya program
seperti : pengawasan, bimbingan, pemulihan, serta ganti rugi kepada korban.
Proses Diversi wajib memperhatikan: kepentingan
korban; kesejahteraan dan tanggung jawab Anak; penghindaran stigma
negatif; penghindaran pembalasan;
keharmonisan masyarakat; dan kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Terhadap
anak yang telah ditangkap polisi, polisi dapat melakukan diversi tanpa
meneruskan ke Jaksa penuntut. Kemudia apabila kasus anak sudah sampai
dipengadilan, maka hakim dapat melakukan peradilan sesuai dengan prosedurnya
dan diutamakan anak dapat dibebaskan dari pidana penjara. Apabila anak sudah
sampai berada di dalam penjara maka petugas penjara dapat membuat kebijakan
diversi terhadap anak sehingga anak dapat dilimpahkan ke lembaga sosial, atau
sansi alternatif yang berguna bagi perkembangan dan masa depan anak.[11]
Akan tetapi
diversi ini hanya dapat dilaksanakan kepada anak yang
diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Hal ini
sangat perlu diperhatikan untuk memperkecil potensi pemaksan dan intimidasi
pada semua tahap proses diversi. Seorang anak tidak boleh merasa tertekan atau
ditekan agar menyetujui program-program diversi. Kesepakatan Diversi harus mendapatkan
persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan
keluarganya, kecuali untuk tindak pidana yang berupa pelanggaran, tindak pidana
ringan, tindak pidana tanpa korban, atau nilai kerugian korban tidak lebih dari
nilai upah minimum provinsi setempat.
Dalam pembahasan
ini, hasil
analisis dari kelompok kami berpendapat bahwa jika
dicermati, yang menjadi ide dasar dari pelaksaan diversi ini ialah teori absolute dan relative, di dalam teori absolute
mengatakan bahwa sanksi hukum yang dijatuhkan merupakan sebagai pembalasan
terhadap para pelaku karena telah melakukan kejahatan yang mengakibatkan
kesengsaraan terhadap orang lain atau anggota masyarakat. Sedangkan dalam teori
relative (doeltheori) dilandasi tujuan (doel)
sebagai berikut :[12]
1.
Menjerakan
Dengan penjatuhan hukuman
diharapkan pelaku atau terpidana menjadi jera dan tidak lagi mengulangi
perbuatannya dan bagi masyarakat umum dapat mengetahui bahwa jika melakukan
perbuatan tersebut akan mendapatkan hukuman yang serupa.
2.
Memperbaiki pribadi terpidana
Dalam perlakuan dan pendidikan
yang diberikan yang diberikan selama menjalani hukuman, terpidana merasa
menyesal sehingga ia tidak akan mengulangi perbuatan dan kembali kepada
masyarakat sebagai orang yang baik dan berguna.
Yang
kedua, menurut kami teori hukum yang menjadi
ide dasar diberlakukannya diversi ialah teori kedaulatan hukum yang di kemukakan oleh
Prof. Mr. H. Krabbe dan Leon Duguit, yakni dalam teori tersebut
dijelaskan bahwa hukum digunakan untuk memenuhi rasa keadilan bagi orang
terbanyak yang dituduhkan kepadanya. Karena sifatnya yang berusaha mencari
keadilan yang setinggi-tingginya, maka hukum itu wajib ditaati oleh manusia.
Hukum itu ada, karena anggota masyarakat mempunyai perasaan bagaimana
seharusnya hukum itu. Hanyalah kaidah yang timbul dari perasaan hukum anggota
suatu masyarakat, mempunyai kewibawaan atau kekuasaan.[13]
Yang
ketiga, ialah teori Family Model yang
diperkenalkan oleh John Griffithst. Family
Model ini merupakan salah satu bentuk penyelesaian yang digunakan dalam
sistem peradilan pidana. Di dalam Family
model atau disebut juga kekeluargaan yang sangat menonjol adalah pada
konsep pemidanaan yang dapat digambarkan dalam padanan suatu suasana suatu
keluarga, yaitu diberikan sanksi, dengan tujuan anak tersebut mempunyai
kesanggupan untuk mengendalikan dirinya akan tetapi setelah anak itu diberi
sanksi, anak itu tetap berada dalam kerangka kasih sayang keluarga dan ia tidak
dianggapnya sebagai anak jahat dan sebagai manusia yang khusus atau sebagai
anggotakelompok yang khusus dalam kaitannya dengan keluarga.[14] Kemudian menurut analisis
kami, teori family model dalam sistem
peradilan pidana ini memiliki ciri yang khusus dalam penyelesaian perkara, sama
halnya dengan perkara yang dilakukan oleh anakpun bersifat khusus pula. Karena
dalam proses pelaksanaan diversi ini, kedua pihak baik dari pihak pelaku maupun
korban bersama-sama dengan aparat penegak hukum mencari jalan keluar atau
solusi yang tepat untuk penyelesaian perkara dengan jalan kekeluargaan. Untuk
itu konsep diversi ini juga menggunakan teori tersebut sebagai ide dasar penerapannya.
Pelaksanaan
diversi memberikan dukungan terhadap proses perlindungan terhadap anak yang
berkonflik dengan hukum. Sesuai dengan prinsip utama dari diversi, mempunyai
dasar kesamaan yaitu menghindarkan pelaku tindak pidana dari sistem peradlan
pidana formal dan memberikan kesempatan anak pelaku untuk menjalankan sanksi
alternatif tana pidana penjara.
Penyelesaian
tidak pidana yang dilakukan oleh anak dengan kebijakan diversi membawa
partisipasi masyrakat dan mediator sebagai salah satu komponen penting selain
aparat penegak hukum sistem peradilan pidana. Peran masyarakat di sini adalah
memberikan aspirasinya dalam pelaksanaan proses restorative justice yaitu dengan mengusahakan agar dapat
mengembalikan tatanan masyarakat yang terganggu akibat pelanggaran yang
dilakukan pelaku dan mengembalikan korban dan pelaku ke dalam wadahnya semula
yaitu keluarga dan lingkungannya.
BAB III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
1. Dari
pemaparan dalam pembahasan di atas, maka kami menarik kesimpulan bahwa
peradilan anak di Indonesia ialah merupakan peradilan khusus dari bagian sistem
peradilan pidana yang berlaku di Indonesia. Oleh karena bersifat khusus maka
peradilan anak dipisahkan dengan peradilan bagi orang dewasa. Salah satu yang
membuat sifatnya semakin khusus adalah penerapan konsep diversi. Ini dipertegas
dalam UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
2. Pelaksanaan
diversi memberikan dukungan terhadap proses perlindungan terhadap anak yang
berkonflik dengan hukum. Sesuai dengan prinsip utama dari diversi, mempunyai
dasar kesamaan yaitu menghindarkan pelaku tindak pidana dari sistem peradlan
pidana formal dan memberikan kesempatan anak pelaku untuk menjalankan sanksi
alternatif tana pidana penjara.
3. Penyelesaian
tidak pidana yang dilakukan oleh anak dengan kebijakan diversi membawa
partisipasi masyrakat dan mediator sebagai salah satu komponen penting selain
aparat penegak hukum sistem peradilan pidana. Peran masyarakat di sini adalah
memberikan aspirasinya dalam pelaksanaan proses restorative justice yaitu dengan mengusahakan agar dapat
mengembalikan tatanan masyarakat yang terganggu akibat pelanggaran yang
dilakukan pelaku dan mengembalikan korban dan pelaku ke dalam wadahnya semula
yaitu keluarga dan lingkungannya.
4. Hasil analisis kelompok kami berpendapat bahwa yang
menjadi ide dasar dari konsep diversi ini adalah teori absolute dan relative, teori kedaulatan hukum
yang di kemukakan oleh Prof. Mr. H. Krabbe dan Leon Duguit,
dan juga teori Family Model yang
terdapat dalam sistem peradilan pidana.
b.
Saran
Para penegak hukum khususnya yang ditugaskan untuk
menyelesaikan perkara pidana anak, hendaknya lebih jeli menerapkan hukuman
kepada anak yang melakukan kejahatan atau tindak pidana, agar anak tersebut
tidak merasa kehilangannya haknya sebagai anak sesuai dengan apa yang telah
diatur dalam undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak, dan agar anak tetap merasa diperhatikan dan diperlakukan selayaknya
seorang anak. Kiranya konsep diversi ini
terus diterapkan kepada anak-anak yang harus berhadapan dengan hukum, agar
mereka tidak merasa terkekang oleh peradilan hukum seperti yang dihadapi oleh
orang dewasa. Dengan kata lain, para penegak hukum kiranya lebih mengefektifkan
konsep diversi dalam penyelaian perkara kejahatan yang dilakukan oleh anak.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Faisal
Salam, Moch. Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia. Cetakan I.
Bandung: Mandar Maju, 2005.
Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia.
Cetakan Kedua. Bandung: Refika Aditama, 2012.
Muhammad,
Rusli. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Cetakan Pertama. Yogyakarta:
UII Press, 2011.
Mulyadi,
Lilik. Pengadilan Anak di Indonesia (Teori, Praktik, dan Permasalahannya).
Cetakan I. Bandung: Mandar Maju, 2005.
Nashriana. Perlindungan
Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia.
Jakarta: Grafindo Persada, 2011.
Soetodjo,
Wagiati. Hukum Pidana Anak. Cetakan Pertama. Bandung: Refika Aditama,
2006.
Praja, Juhaya S. Teori Hukum
dan Aplikasinya, Bandung : Pustaka Setia, 2011.
Widodo. Prisonisasi
Anak Nakal: Fenomena Dan Penaggulangannya. Yogyakarta: Aswaja Pressindo,
2012.
Undang-undang:
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak.
Internet :
www.google.com “Macam-Macam Teori Dalam Teori Hukum Menurut
Para Ahli”, Diakses Pada Tanggal 26 N0vember 2013 pkl. 20.00 WIB.
[1] Moch. Faisal
Salam. Hukum Acara Peradilan Anak Di
Indonesia. Cetakan I Bandung: Mandar Maju, 2005. hlm.1
[4] Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di
Indonesia, PT. Grafindo Persada, Jakarta, 2011, hlm. 76.
[5] Maidin
Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak
dan Perempuan, Cetakan Kesatu. PT. Refika Aditama, 2012, hlm 69.
[7] Lilik
Mulyadi, Pengadilan Anak di Indonesia (Teori, Praktik dan Permasalahannya).
Cetakan 1 (Bandung: Mandar Maju, 2005), hlm. 3-4.
[11] Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia,
Cetakan Kedua, (Bandung: Refika Aditama, 2012), hlm. 162.
[12] Juhaya S. Praja, Teori Hukum dan Aplikasinya, Pustaka
Setia, Bandung, 2011, hlm. 89.
Tanggal 26 N0vember 2013 pkl. 20.00 WIB.
[14] Rusli
Muhammad, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Cetakan Pertama (Yogyakarta: UII
Press, 2011), hlm 46.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar