BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Dalam
sejarah bangsa Indonesia perdagangan orang pernah ada melalui perbudakan atau
penghambaan. Masa kerajaan-kerajaan di Jawa, perdagangan orang yaitu perempuan
pada saat itu merupakan bagian pelengkap dari sistem pemerintahan feodal. Pada
masa itu konsep kekuasaan raja digambarkan sebagai kekuasaan yang sifatnya
agung dan mulia. Kekuasaan raja tidak terbatas, hal ini tercermin dari
banyaknya selir yang dimilikinya. Beberapa orang dari selir tersebut adalah
putri dari bangsawan yang diserahkan kepada raja sebagai tanda kesetiaan.
Sebagian lain adalah persembahan dari kerajaan laindan ada juga selir yang
berasal dari lingkungan masyarakat bawah yang dijual atau diserahkan oleh
keluargnya dengan maksud agar keluarga tersebut mempunyai keterkaitan dengan
keluarga istana, sehingga dapat meningkatkan statusnya. Perempuan yang djadikan
selir berasal dari daerah tertentu. Sampai sekarang daerah-daerah tersebut
masih merupakan legenda.
Setelah
merdeka, hal tersebut dinyatakan sebagai tindakan yang melawan hukum. Di era
globalisasi, perbudakan marak kembali dalam wujudnya yang ilegal dan
terselubung berupa perdagangan orang melalui bujukan, ancaman, penipuan, dan
rayuan untuk direkrut dan dibawa ke daerah lain bahkan ke luar negeri untuk
diperjualbelikan dan dipekerjakan di luar kemampuannya sebagai pekerja seks,
pekerja paksa dan atau bentuk-bentuk eksploitasi lainnya.
Kini
perdagangan orang merupakan masalah yang menjadi perhatian luas Asia bahkan
seluruh dnia. Perdagangan orang terjadi tidak hanya menyangkut di dalam negara
Indonesia saja yaitu perdagangan orang terjadi tidak hanya menyangkut dalam
negara Indonesia saja yaitu perdagangan orang antar pulau, tetapi perdagangan
orang diluar Indonesia. Maraknya issue
perdagangan orang ini diawali dengan
semakin meningkatnya pencari kerja baik laki-laki maupun perempuan
bahkan anak-anak untuk bermigrasi ke luar daerah sampai ke luar negeri guna
mencari pekerjaan. Kurangnya pendidikan dan keterbatasa informasi yang dimiliki
menyebabkan mereka rentan terjebak dalam pedagangan orang.
Banyak
sekali oknum–oknum yang tidak bertanggung jawab demi mendapatkan uang,
hingga menghalalkan segala cara contohnya dengan menjual manusia. Korban
perdagangan manusia sendiri biasanya adalah remaja wanita dan anak anak yang di
iming-imingi pekerjaan yang bisa mendapatkan uang dengan cepat pada para remaja
wanita, biasanya sering ditawarkan pekerjaan di luar negeri menjadi TKW atau
TKI, dalam pandangan orang orang indonesia yang pendidikan rendah dan mempunyai
kemampuan ekonomi rendah bahwa bekerja di luar negeri akan mendapatkan
uang yang banyak dalam kurun waktu singkat. Jadi mereka sangat gampang sekali
tergiur dengan tawaran–tawaran yang membuat mereka untung.
Fenomena
perdagangan orang di Indonesia sejak krisis yang lalu, kini disinyalir semakin
meningkat. Tidak saja terbatas untuk tujuan prostitusi atau eksploitasi seksual
orang, melainkan juga meliputi bentuk-bentuk eksploitasi lain, seperti kerja
paksa dan praktik menyerupai perbudakan dibeberapa wilayah sektor informal,
termasuk kerja domistik dan mempelai pesanan. Perdagangan orang merupakan
tindakan kejahatan yang sangat merendahkan martabat orang dan merupakan bentuk
perbudakan orang dijaman modern. Oleh karena itu perlu mendapat perhatian dan
penanganan yang serius.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas, maka permasalahan yang diangkat pada makalah ini
berfokus pada 2 (dua) hal, yakni:
1.
Faktor-faktor apakah yang menyebabkan
terjadinya tindak pidana perdagangan orang
(human trafficking) di
Indonesia ?
2.
Bagaimana kebijakan hukum pidana
terhadap pencegahan tindak pidana perdagangan orang dalam perspektif Hukum Hak
Asasi Manusia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Faktor-Faktor
Terjadinya Perdagangan Orang di Indonesia
Jika
dibandingkan rumusan perdagangan orang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
tentang tindak pidana perdagangan orang, maka perdaganga orang dalam KUHP sudah
merupakan perbuatan pidana dan diatur secara eksplisit dalam pasal 297, tetapi
tidak ada definisi secara resmi dan jelas tentang perdagangan orang dalam pasal
tersebut sehingga tidak dapat dirumuskan unsur-unsur tindak pidana ang dapat
digunakan oleh penegak hukum untuk melakukan penuntutan dan pembuktian adanya
tindak pidana perdagangan wanita dan anak laki-laki dibawah umur. Pasal
tersebut menyebutkan wanita dan anak laki-laki di bawah umur berarti hanya
perempuan dewasa dan anak laki-laki yang masih di bawah umur yang mendapat
perlindungan hukum dalam pasal tersebut. Adapun laki-laki dewasa dan anak-anak
perempuan tidak mendapat perlindungan hukum.
Perdagangann
orang dapat diartikan sebagai rekruitmen, transportasi, pemindahan,
penyembunyian atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan
kekearasan atau bentuk-bentuk tekanan lain, penculikan, pemalsuan, penipuan
atau pencurangan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, ataupun
penerimaan/pemberian bayaran, atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari
orang yang memegang kendali atas orang tersebut untuk dieksploitasi, yang
secara minimal termasuk eksploitasi lewat prostitusi atau bentuk-bentuk
eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau
praktik-praktikyang menyerupainya, adopsi illegal atau oengambilan organ-organ
tubuh.[1]
Dari definisi di atas, dapat diketahui
bahwa unsur-unsur perdagangan orang, adalah: 1. Perbuatan: merekrut,
mengangkut, memindahkan, menyembunyikan atau menerima; 2. Sarana (cara) untuk
mengendalikan korban: ancaman, penggunaan paksaan, berbagai bentuk kekerasan, penculikan,
penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau
pemberian/penerimaan, pembayaran keuntungan untuk memperoleh persetujuan dari
orang yang memegang kendali atas korban; 3. Tujuan: eksploitasi, setidaknya
untuk prostitusi atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja paksa,
perbudakan, penghambatan, pengambilan organ tubuh.[2]
Adapun faktor-fakor dari perdagangan orang yang akan diuraikan sebagai berikut.
A.1. Faktor Individual
Setiap
individu pada dasarnya telah pernah menjadi korban dari satu atau lebih bentuk
kekerasan ataupun eksploitasi, karena manusia pada dasarnya mahluk sosial,
mahluk yang selalu berada dalam berbagai interaksi dan relasi dengan
individu-individu yang lain dan dibesarkan dalam suatu kelompok atau golongan sosial
tertentu dan denganpola budaya tertentu pula. Setiap orang memiliki kepribadian
dan karakteristik tingkah laku yang berbeda satu sama lainnya. Kepribadian
seseorang ini dapat dilihat dari tingkah laku seseorang di dalam pergaulannya
di tengah masyarakat. Seseorang yang tingkah lakunya baik akan mengakibatkan
orang tersebut mendapat penghargaan dari masyarakat. Akan tetapi sebaliknya
jika seseorang bertingkah laku tidak baik maka orang itu akan menimbulkan
kekacauan dalam masyarakat.
Dalam
perdagangan perempuan dan anak untuk tujuan prostitusi atau pelacuran,
terjerumusnya anak dalam pentas pelacuan ini bukan merupakan pilihan anak
semata, oleh karena anak tidak dalam kapasitas yang kuat untuk memberikan
persetujuan untuk menjadikan dirinya sebagai pelacur. Meningkatnya perdagangan
anak untuk tujuan prostitusi atau pelacuran ini, cenderung anak tidak
menggunakan emosinya sehingga anak-anak ini terjebak dalam lingkaran prostitusi
atau pelacuran.[3]
Di
samping kurang menggunakan akal pikirnya, karena disebabkan adanya keinginan
pada diri perempuan dan anak-anak itu sendiri untuk memperoleh atau mendapatkan
uang yang cukup besar sehingga mereka kurang hati-hati di dalam menerima
tawaran pekerjaan dengan gaji yang cukup tinggi. Hal ini yang pada akhirnya membawa
anak tersebut ke dalam kehancuran masa depan.
Oleh
karena keterbatasan kemampuan yang dimiliki anak yang menjadi korban
perdagangan ini, sehingga anak dengan mudah berada di bawag ancaman ataupun
paksaan, baik dari kerabat terdekatnya untuk dijerumuskan ke dalam dunia
prostitusi atau pelacuran. Hal ini sangat menyakitkan bagi anak itu sendiri
untuk terbebas dari jaringan prostitusi atau pelacuran apabila anak itu telah
berada di dalamnya, di samping itu diperlukan pula waktu yang cukup lama untuk
membebaskan anak itu dari trauma yang dirasakannya. Dengan demikian faktor
ketidakmampuan menggunakan akal pikir (nalar) dan adanya hasrat atau keinginan
memperoleh uang yang banyak sehingga terpengaruh dengan janji-janji yang
ditawarkan, yang merupakan salah satu faktor pendorong perempuan dan anak
dengan mudah menjadi korban perdagangan untuk tujuan prostitusi tersebut.[4]
A.2.
Faktor Ekonomi
Faktor
ekonomi menjadi penyebab terjadinya perdagangan manusia yang dilatarbelakangi
kemiskinan dan lapangan kerja yang tidak ada atau tidak memadai dengan besarnya
jumlah penduduk, sehingga kedua hal inilah yang menyebabkan seseorang untuk
melakukan sesuatu, yaitu mencari pekerjaan meskipun harus keluar dari daerah
asalnya dengan resiko yang tidak sedikit. Menurut Biro Pusat Statistik (BPS)
tahun 2004, bahwa jumlah penduduk miskin Indonesia mencapai 37,7 juta jiwa
termasuk 13,2 juta di daerah perkotaan dari 213 juta pendudukan Indonesia pada
saat ini hidup dibawah garis kemiskinan yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan
penghasilan kurang Rp. 9.000,00- per hari dan pengangguran di Indonesia pun
semkain meningkat jumlah per harinya.[5]
Kemiskinan
yang begitu berat dan langkanya kesempatan kerja mendorong jutaan penduduk
Indonesia untuk melakukan migrasi di dalam dan ke luar negeri guna menemukan
cara aga dapat menghidupi diri mereka dan keluarga mereka sendiri. Daerah
tempat mereka tinggal umumnya daerah miskin seperti daerah-daerah tertentu di
Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara,
sehingga mereka bermigrasi ke daerah yang kelihatannya menjanjikan kehidupan
atau lapangan pekerjaan yang lebih baik. Selain itu juga, sejak kebijakan
pemerintah dalam pembangunan ekonomi menggariskan untuk lebih mengutamakan
ekonomi berbasis industri daripad ekonomi berbasis agraris, struktur produksi
juga mengalami perubahan. Produksi pertanian terus berkurang, proses
penyempitan lahan pertanian berjalan sangat cepat, dan kebutuhan tenaga kerja
di pedesaan semakin berkurang. Sementara di sisi ain, produksi di bidang industri
terus meningkat seiring pembangunan berbagai pabrik di kota. Ini juga menjadi
penarik terjadinya migrasi penduduk dari pedesaan ke perkotaan. Kenyataan
menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga di sektor industri yang terus bertambah
tersebut sulit diisi oleh sebagian penduduk Indonesia dari pedesaan, karena
rendahnya penddikan dan kurang mendapat peluang ekonomi.
Kemiskinan
bukan satu-satunya indikator kerentanan seserang terhadap perdagangan orang.
Karena masih ada jutaan penduduk Indonesia yang hidup dalam kemiskinan tidak
menjadi korban perdagangan orang, akan tetapi penduduk yang relatif lebih baik
dan tidak hidup dalam kemiskinan malah menjadi korban perdagangan orang. Hal
ini disebabkan mereka bermigrasi untuk mencari pekerjaan bukan semata karena tidak
mempunyai uang, tetapi mereka ingin memperbaiki keadaan ekonomi serta menambah
kekayaan materiil. Kenyataan ini didukung oleh media yang menyajikan tontonan
yang glamour dan konsumtif, sehingga
membentuk gaya hidup yang materialisme dan konsumtif.
Dengan
demikian, pengaruh kemiskinan dan kemakmuran dapat merupakan salah faktor
terjadinya perdagangan orang. Oleh karena itu kemiskinan dan keinginan untuk
memperbaiki keadaan ekonomi seseorang masih menjadi faktor yang perlu
dipertimbangkan oleh pemerintah dalam rangka mengentaskan kemiskinan.
A.3. Faktor Pendidikan
Salah
satu penyebab terjadinya perdagangan orang khususnya perdagangan anak untuk
tujuan prostitusi atau pelacuran adalah faktor pendidikan dari korban ataupun
pelaku itu sendiri. Peranan pendidikan dari korban ataupun pelaku akan sangat
berpengaruh menumbuhkan perilaku yang rasional dan menurunkan atau mengurangi
bertindak secara irrasional.
Kurangnya
pendidikan formal berupa pendidikan agama juga merupakan faktor penyebab
meningkatnya perdagangan anak. Hal ini
mungkin disebabkan keterbatasan pengetahuan tentang keagamaan ataupun kurangnya
rasa keimanan pada diri anak tersebut dalam mengendalikan dirinya, dan lebih
memudahkan trafficker untuk merekrut
anak-anak itu untuk dijadikan pelacur.
Dengan
demikian salah satu faktor yang menyebabkan anak menjadi korban perdagangan
orang untuk tujuan prostitusi atau pelacuran pada umumnya pendidikan anak
tersebut sangat kurang, nbaik pendidikan formal maupun pebdidikan informal,
dalam hal pendidikan anak mutlak kepada sekolah tanpa memberi perhatian yang
cukup terhadap kepentingan pendidikan anak, sedangka kemampuan pendidikan di
sekolah terbatas. Di samping itu kurangnya pengawasan guru dan tidak tegasnya
disiplin serta tanggung jawab terhadap diri anak.
A.4. Faktor Ekologis
Penduduk
Indonesia amat besar jumlahnya, yaitu 238 juta jiwa (sensus 2010), dan secara
geografis, Indonesia terdiri atas 17.000 pulau dan 33 provinsi. Letak Indonesia
amat strategis sebagai negara asal maupun transit dalam perdagangan orang,
karena memiliki banyak pelabuhan udara dan pelabuhan kapal laut serta letaknya
berbatasan dengan negara lain, terutama diperbatasan darat seperti Kalimantan
Barat dan dengan Sabah, Autralia dibagian selatan, Timor Leste dibagian timur,
dan Irian Jaya dengan Papua Nugini.[6]
Kepadatan
jumlah penduduk Indonesia sangat bervariasi, sebanyak variasi dalam topografi
dan pembangunan ekonomi. Ada daerah-daerah yang jarang dihuni dan kurang berkembang seperti Papua (Irian Jaya) dan
Kalimantan dimana sebagian penduduk masih mencari nafkah sebagai pemburu,
pengumpul atau petani yang menerapkan sistem pertanian ladang. Sumatra, pulau
dimana 25% daratan dan 22% penduduk Indonesia berada, yaitu mempunyai daerah
perkebunan yang luas, kantung-kantung industri, serta dihuni oleh banyak petani
yang menguasai sebidang kecil tanah. Jawa, dengan tanahnya yang amat subur,
mampu menghidupi 60% penduduk Indonesia meski luas tanahnya kurang dari 7%
daratan Indonesia. Namun, pulau Jawa juga mempunyai penduduk urban dalam jumlah
yang sangat besar dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia, dan variasi
yang paling banyak dalam jenis pekerjaan.[7]
Misalnya
di pulau Jawa, yaitu Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di mana Jawa Tengah yang
merupakan provinsi besar di pulau Jawa dengan luas sebesar 34.206km. Provinsi
ini berbatasan dengan laut Jawa di sebelah utara, Samudra India dan Provinsi
Yogyakrta di sebelah selatan, provinsi Jawa Barat di sebelah barat, dan
provinsi Jawa Timur di sebelah Timur. Kepadatan penduduk Jawa Tengah adalah 959
jiwa pada tahun 2000, dan Jawa Tengah merupakan daerah pengirim untuk
perdagangan domestik dan internasional. Perdagangan internasional perempuan dan
anak dengan tujuan kerja seks dan penghambaan dalam rumah tangga. [8]
Begitu
juga Jawa Timur, dengan kepadatan penduduk adalah 726 per km (BPS, 2000).
Sebagian besar terkonsentrasi di Surabaya, sebagai ibu kota provinsi. Jawa
Timur merupakan daerah pengirim, penerima, dan transit bagi perdagangan, baik
domestik maupun internasional dan sebagai salah satu daerah pengirim buruh
migran terbesar di Indonesia, khususnya buruh migran perempuan, hal ini peluang
terjadinya perdagangan orang. Surabaya terkenal sebagai daerah tujuan pekerja
seks. Juga ditemukan sejumlah kasus perdagangan anak untuk dijadikan peerja
anak, yaitu sebagai pengemis, penjual makanan dan minuman di kios-kios, dan
lain-lain. Banyak dari buruh migran ini yang semula dikirim ke luar negeri
sebagai pembantu rumah tangga, penghibur, pelayan atau pegawai rumah makan,
buruh pabrik, dan buruh perkebunan. Tetapi kemudian ternyata diperdagangkan
untuk melakukan kerja seks, dan menjadi pekerjapaksa di luar negeri. Kejadian
seperti ini tidak hanya di Surabaya saja, juga di daerah lain.[9]
Dua
provinsi yang disebutkan di atas mengalami kepadatan penduduk sehingga hal ini
yang mendorong mereka pergi untuk mencari pekerjaan meskipun bentuk dan proses
pekerjaannya ilegal.
A.6. Ketidakadaan
Kesetaraan Gender
Nilai
sosial budaya patriarki yang masih kuat ini menempatkan laki-laki dan perempuan
pada kedudukan dan peran yang berbeda dan tidak setara. Hal ini ditandai dengan
adanya pembakuan peran, yaitu istri sebagai ibu, pengelola rumah tangga, dan
pendidikan anak-anak dirumah, serta pencari nafkah tambahan dan jenis
pekerjaannya pun serupa dengan tugas di dalam rumah tangga, misalnya menjadi
pembantu rumah tangga dan mengasuh anak. Selain peran perempuan tersebut,
perempuan juga mempunyai beban ganda, subordinasi, marjinalisasi, dan kekerasan
terhadap perempuan, yang kesemuanya itu berawal dari dikriminasi terhadap
perempuan yang menyebabkan mereka tidak atau kurang memiliki akses, kesempatan
dan kontrol atas pembangunan, serta tidak atau kurang memperoleh manfaat
pembangunan yang adil dan setara dengan laki-laki. Oleh sebab itu, disinyalir
bahwa faktor sosial budaya yang merupakan penyebab terjadinya kesenjangan
gender, antara lain dalam hal berikut:
1. Lemahnya
pemberdayaan ekonomi perempuan dibandingkan dengan laki-laki, yang ditandai
dengan masih rendahnya peluang perempuan untuk bekerja dan berusaha, serta
rendahnya akses sumber daya ekonomi seperti teknologi, informasi, pasar,
kredit, dan modal kerja.
2. Kurangnya
pengetahuan pada perempuan dibanding dengan laki-laki.
3.
Ketidaktahuan peremouan dan anak-anak
tentang apa yang sebenarnya terjadi di era globalisasi.
4.
Perempuan kurang mempunyai hak untuk
mengambil keputusan dalam keluarga atau masyarakat dibanding dengan laki-laki.[10]
Dari
banyak penelitian-penelitian bahwa banyak perempuan yang menjadi korban, hal
ini karena dalam maasyarakat terjadi perkawinan usia muda yang dijadikan cara
untuk keluar dari kemiskinan. Dalam keluarga anak perempuan seringkali menjadi
beban ekonomi keluarga, sehingga dikawinkan pada usia muda. Mengawinkan anak
dalam usia muda telah mendorong anak memasuki eksploitasi seksual komersial,
karena pertama, tingkat kegagalan pernikahan semacam ini sangat tinggi,
sehingga terjadi perceraian dan rentan terhadap perdagangan orang. Setelah
bercerai harus menghidupi diri sendiri walaupun mereka masih anak-anak.
Pendidikan rendah karena setelah menikah mereka berhenti sekolah dan rendahnya
keterampilan mengakibatkan tidak banyak pilihan yang tersedia dan dari segi
mental, ekonomi atau sosial tidak siap untuk hidup mandiri, sehingga cenderung
memasuki dunia pelacuran sebagai salah satu cara yang paling potensial untuk
mempertahankan hidup. Kedua, pernikahan dini seringkali mengakibatkan
ketidaksiapan anak menjadi orang tua, sehingga anak yang dilahirkan rentan
untuk tidak mendapat perlindungan dan seringkali berakhir pula dengan masuknya
anak ke dalam dunia eksploitasi seksual komersial. Ketiga, adanya
ketidaksetaraan relasi antara laki-laki dan perempuan yang membuat perempuan
terpojok dan terjebak pada persoalan perdagangan orang. Ini terjadi pada
perempuan yang mengalami perkosaan dan biasanya sikap atau respon masyarakat
tidak berpihak pada mereka. Perlakuan masyarakat itu yang mendorong perempuan
memasuki dunia eksploitasi seksual komersial. Sebenarnya, keberadaan perempuan
di dunia eksploitasi seksual komersial lebih banyak bukan karena kemauan
sendiri, tetapi kondisi lingkungan sosial budaya di mana perempuan itu berasal
sangat kuat mempengaruhi mereka terjun ke dunia eksploitasi sosial terutama
untuk dikirim ke kota-kota besar.
Dengan
demikian ketimpangan gender dalam masyarakat cukup tinggi. Dalam studi yang
dilakukan Bappenas/Unicef dinyatakan bahwa kemauan politis untuk
mengimplementasikan isu-isu yang berkaitan dengan gender masih sangat lemah.
Banyaknya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berbagai macam
bentuknyamerupakan isu yang sangat membutuhkan perhatian serius. Di samping
itu, dengan masih berlangsung di dunia termasuk Indonesia bahwa pandangan
laki-laki hanya melihat perempuan sebagai objek pemenuhan nafsu seksual
laki-laki, semakin menempatkan perempuan dalam posisi yang sangat rentan
terhadap eksploitasi seksual oleh laki-laki.
A.7.
Faktor Penegakan Hukum
Faktor-faktor
yang mempengaruhi faktor penegakan hukum adalah faktor hukumnya sendiri, faktor
penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor
kebudayaan. Kelima faktor di atas saling berkaitan dengan eratnya karena
merupakan esensi dari penegakan hukum.[11]
Sebelum
disahkannya UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, tidak
ada peraturan perundang-undangan yang dengan tegas mengatur hal ini. Kebanyakan
pelaku perdagangan orang yang tertangkap pun tidak semuanya dijatuhi hukuman
yang setimpal dengan jenis dan akibat kejahatan tersebut, akibat lemahnya
piranti hukum yang tersedia. Selama itu ketentuan hukum positif yang mengatur
tentang larangan perdagangan orang tersebar alam berbagai peraturan
perundang-undangan seperti pasal 297 KUHP. Pasal tersebut tidak menyebutkan
dengan jelas tentang definisi perdagangan orang, sehingga tidak dapat
dirumuskan dengan jelas unsur-unsur tindak pidana yang dapat digunakan penegak
hukum untuk melakukan penuntutan dan pembuktian adanya tindak pidana.
Dalam
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM juga terkait dengan perdagangan manusia.
Ketentuan hukum dalam Undang-undang ini menunjukkan kemajuan ketentuan pidana
dengan mengikuti perkembangan kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia dalam
masyarakat dan tidak ada diskriminasi perlindungan hukum dari tindak pidana terhadap
jenis kelamin atau usia, karena perdagangan manusia mecakuo semua orang
termasuk laki-laki dan anak meliputi anak laki-laki dan perempuan. Tetapi
definisi perdagangan orang dalam UU ini tidak ada.
B.
Kebijakan
Hukum Pidana Terhadap Pencegahan Tindak Pidana Perdaganagan Orang Dalam
Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia
Akhir-akhir
ini begitu banyak kasus pelanggaran terhadap kebebasan, keadilan, dan hak-hak
individu yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Keadaan ini
membawa konsekuensi pada pemerintah dan negara untuk memberikan garansi
perlindungan hukum terhadap masyarakat, dan memberikan jaminan hukum dengan
mengeluarkan peraturan perundang-undangan dalam menjawab semua fenomena yang
berhubungan dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Untuk
mengatasi konflik dalam masyarakat diperlukan suatu kebijakan hukum untuk
menanggulanginya. Upaya penanggulangan kejahatan merupakan bagian yang termasuk
dalam pembangunan nasional, yaitu pembangunan manusia. Karena itu untuk
mengimbangi pembangunan nasional harus diperhatikan pula pembangunan manusia
yang mengendalikan pembangunan di segala bidang. Setiap pembangunan harus
berlandaskan pada hukum, hukum yang dibuat harus dapat menampuang berbagai
macam kepentingan yang ada dalam masyarakat. Di antara masalah hukum yang
dewasa ini membutuhkan perhatian adalah adanya kegiatan berupa perdagangan
orang, yang sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban. Tindak pidana
perdagangan orang ini marak terjadi dihampir seluruh wilayah Indonesia,
sehingga memerlukan penanganan serius dari pemerintah.
Tindak
pidana perdagangan orang adalah salah satu jenis dari tindakan/perbuatan yang
dinamakan kejahatan, dan kejahatan dalam istilah yuridis disebut tindak pidana.
Menurut Saparinah Sadli kejahatan merupakan salah satu bentuk dari ‘perilaku
menyimpang’ yang selalu ada dalam masyarakat, dan dalam realita tidak ada
masyarakat yang sepi dari kejahatan. Perilaku yang menyimpang ini, merupakan
ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan/keteraturan
sosial; dapat menimbulkan ketegangan sosial; dan merupakan ancaman riil atau
potensial bagi ketertiban. Kejahatan merupakan masalah dalam kehidupan
masyarakat, karenanya kejahatan selain berhubungan dengan kemanusiaan, juga
berhubungan dengan ketertiban sosial masyarakat. Dalam realita, tidak ada
masalah sosial yang terlepas dari kejahatan. Sebagai masalah sosial, kejahatan
bukan hanya ancaman bagi masyarakat tertentu saja, tetapi menjadi masalah yang
harus dihadapi oleh seluruh masyarakat, tanpa terbatas oleh tempt dan waktu. [12]
Sepanjang kasus trafficking
(perdagangan orang) mencuat di Indonesia sejak 1993, tahun 2000 merupakan tahun
yang paling ramai dengan maraknya kasus ini. Modus tindak pidana trafficking
(perdagangan orang) sangat beragam, mulai dari dijanjikan pekerjaan, penculikan
korban, menolong wanita yang melahirkan, penyelundupan bayi, hingga
memperkerjakan sebagai PSK komersil. Umumnya para korban baru menyadari bahwa
dirinya merupakan korban trafficking (perdagangan orang) setelah tidak
mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, alias dieksploitasi di negeri
rantau.[13]
Permasalahan
perdagangan orang sulit untuk diperkirakan besarnya. Bukan hanya sifat dasarnya
yang terselubung, tetapi juga karena ketidakseragaman dalam metode pengumpulan
data. Berdasarkan data United Nations Emergency Children’s Fund (UNICEF), angka
global anak yang diperdagangkan tiap tahunnya ada sekitar 1,2 juta dan sekitar
2 juta anak di seluruh dunia dieksploitasi secara seksual tiap tahunnya.
Industri perdagangan anak ini menangguk untung USD 12 milliar pertahunnya
(ILO).[14] Berdasarkan kajian
yang dilakukan Migrant Care pada tahun 2009 terungkap bahwa setiap tahun
setidaknya 450 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) diberangkatkan sebagai TKI ke
luar negeri, dimana 70 persen diantaranya adalah perempuan. Dari jumlah
tersebut, sekitar 60 persen dikirim secara ilegal dan sekitar 46 persen
terindikasi kuat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.[15]
Demikian
juga dengan kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana perdagangan orang
sebagai salah satu bagian hukum hak asasi manusia. Kebijakan hukum yang
dilakukan harus mengacu pada bagian hukum yang berhubungan dengan hukum hak
asasi manusia. Hukum hak asasi manusia tidak hanya berhubungan dengan bidang
atau cabang hukum lainnya, yaitu sosiologi hukum. Oleh karena itu, kebijakan
hukum yang dilakukan sangat luas, dapat meliputi seluruh kebijakan hukum
nasional.
Atas
dasar itu kebijakan hukum yang dilakukan tidak hanya meliputi tahapan substansi
saja, tetapi harus meliputi semua tahapan kebijakan hukum, yaitu tahapan
formulasi, aplikasi dan eksekusi. Ketiga tahapan tersebut harus sejalan dan
dilaksanakan secara konsisten, apabila kebijakan hukum yang dilakukan tidak
tepat, maka akan terjadi ketidak serasian dalam implementasi penegakan hukumnya.
Terlebih banyak UU dalam substansinya tidak mencerminkan produk legislatif yang
responsif dan berkualitas.
Salah
satunya adalah mengundangkan tindak pidana perdagangan orang yang sudah di atur
dalam peraturan hukum yang berlaku secara nasional, tetapi dalam penegakan
hukumnya masih terdapat kendala, baik dalam pencegahan maupun penegakan hukum
dalam memidana pelaku. Keadaan ini karena sifat dan tindak pidana perdagangan
orang yang sangat kompleks, sehingga diperlukan upaya yang menyeluh dan
integral dalam semua lapisan proses penegakan hukm.
Sifat
dan bentuk dari tindak pidana perdagangan orang yang sering terselubung dibalik
pembenaran nilai-nilai sosial, yaitu menolong sesama manusia, padahal hanya
pembenaran untuk berlindung dari ancaman hukum saja.
Berdasarkan
uraian tersebut di atas, maka untuk dapat melakukan pencegahan tindak pidana
perdagangan orang harus dilakukan bersama antara pemerintah dan warga
masyarakat. Agar tujuan ini dapat terlaksana, maka harus dirumuskan dalam
peraturan hukum, dan dijabarkan dalam rencana aksi dengan mengacu pada penyebab
terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Undang-undang
No. 21 Tahun 2007 merupakan salah satu upaya dalam kriminalisasi atau pembaruan
hukum pidana, untuk melindungi setiap orang sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa, yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Selain itu, semangat yang terdapat dalam UU No. 21 Tahun 2007 didasarkan
pada nilai-nilai luhur, komitmen nasional, dan internasional untuk melakukan
upaya pencegahan sejak dini, penindakan terhadap pelaku, perlindungan korban,
dan peningkatan kerja sama.
Upaya-upaya
tersebut dapat berhasil, apabila semangat dan tujuan dari UU No. 21 Tahun 2007
didukung oleh semua komponen masyarakat dan pemerintah. Pemerintah bersama-sama
warga masyarakat dapat bekerja sama untuk melakukan dan melaksanakan kebijakan
yang tekah di atur, baik berdasarkan hukum nasional, maupun hukum pidana lokal
(Perda), serta peraturan-peraturan lainnya.
Mengingat
bentuk dan modus tindak pidana perdagangan orang sangat beragam, maka upaya
pencegahan dan penaggulangan hukum harus disesuaikan dengan kasus dan modus
dari tindak pidana perdagangan orang, karena tidak dapat dilakukan secara umum
dan sama rata, namun harus berorientasi pada penyebab yang melatarbelakangi
terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Pemerintah Indonesia telah membuat kemajuan
signifikan untuk memberantas perdagangan orang dengan memperkenalkan aturan
baru dan perbaikan kebijakan dengan meningkatkan perhatian serta energi yang
dibutuhkan untuk diberikan kepada penggerak inisitatif anti perdagangan orang
dimana pemerintah Indonesia telah melahirkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang selanjutnya disebut UU No
21 Tahun 2007 tentang TPPO, yang mengadopsi pendekatan komprehensif untuk
mengatasi perdagangan manusia. Pemerintah juga telah menetapkan kementerian
koordinator kesejahteraan rakyat yang melegalkan rencana nasional untuk
pemberantasan perdagangan manusia dan eksploitasi seksual anak pada tahun
2009-2014, menambah aturan dalam negeri serta merencanakan aksi yang telah
dikembangkan dan di adopsi oleh provinsi dan daerah di Indonesia untuk
mengatasi eksploitasi seksual dan perdagangan anak melalui tim gugus tugas yang
dibentuk untuk mengimplementasikan program-program untuk pemberantasan
perdagangan manusia dan eksploitasi seksual pada anak.[16]
Dewasa
ini beberapa daerah di Indonesia, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota
telah mempunyai Perda yang mengatur tentang tindak pidana perdagangan orang.
Hal ini membuktikan bahwa semangat untuk melindungi dan menghormati HAM sudah
tertanam dalam masyarakat, bahkan beberapa daerah sudah memiliki aturan
tersebut sebelum dikeluarkannya UU No.21 Tahun 2007.
Kebijakan
pemerintah daerah mengeluarkan peraturan khusus tentang tindak pidana
perdagangan orang dirasakan sebagai suatu kehendak untuk melindungi setiap
orang, terutama untuk menghentikan setiap tindakan yang tidak
berperikemanusiaan. Selain itu, tindak pidana perdagangan orang juga dianggap
sebagai ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, serta norma-norma
kehidupan yang telah diakui secara nasional dan internasional.
Berbagai
dampak yang timbul dalam tindak pidana perdagangan orang, menunjukkan bahwa
dalam tataran implementasi masih ada sumbatan atau tidak berjalannya proses
penegakan hukum. Hambatan yang terjadi tidak hanya disebabkan pada tahapan
formulasi saja, melainkan dapat terjadi pada tahapan aplikasi ataupun yudikasi.
Pada tahapan formulasi, pengaturan tindak pidana perdagangan orang sudah
diundangkan sejak tahun 2007, namun penerapan UU No. 21 Tahun 2007 masih belum
optimal. UU hanya mengatur pokok-pokok tindak pidana perdagangan orang saja,
sedangkan pada tahapan implementasi yang menugaskan pada penegakan hukum masih
ada kendala, yaitu masih banyak daerah yang belum menyiapkan perangkat
pelaksana untuk pencegahan dan penegakan hukum.demikian juga dalam tahapan
aplikasi, kendala yang utamanya belum ada pemahaman yang sama antara aparat
penegak hukum dengan aparatur pemerintah dalam mengambil kebijakan, terutama
karena belum mempunyai perangkat hukum daerah yang sama, sehingga dalam
penegakan hukum akan terjadi lempar tanggung jawab.
Terakhir
dalam tahapan eksekusi, pemerintah dan pemerintah daerah diamanatkan dan diwajibkan
oleh UU untuk menegakan hukum, mulai dari pencegahan sampai penindakan, namun
kendala utamanya adalah kemampuan daerah yang menyediakan dana dalam pencegahan
dan penindakan tindak pidana perdagangan orang tidak sama, sehingga keadaan ini
sering menjadi dilema, terutama apabila ada korban yang harus segera ditolong
dan diselamatkan, sementara birokrasi dalam pelaksanaan atau prosesnya tidaklah
sederhana seperti yang diamanatkan undang-undang.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Tindak pidana perdagangan orang
adalah salah satu jenis dari tindakan/perbuatan yang dinamakan kejahatan, dan
kejahatan dalam istilah yuridis disebut tindak pidana. Menurut Saparinah Sadli
kejahatan merupakan salah satu bentuk dari ‘perilaku menyimpang’ yang selalu ada
dalam masyarakat, dan dalam realita tidak ada masyarakat yang sepi dari
kejahatan. Perilaku yang menyimpang ini, merupakan ancaman terhadap norma-norma
sosial yang mendasari kehidupan/keteraturan sosial; dapat menimbulkan
ketegangan sosial; dan merupakan ancaman riil atau potensial bagi ketertiban.
Kejahatan merupakan masalah dalam kehidupan masyarakat, karenanya kejahatan
selain berhubungan dengan kemanusiaan, juga berhubungan dengan ketertiban
sosial masyarakat. Dalam realita, tidak ada masalah sosial yang terlepas dari
kejahatan. Sebagai masalah sosial, kejahatan bukan hanya ancaman bagi
masyarakat tertentu saja, tetapi menjadi masalah yang harus dihadapi oleh
seluruh masyarakat, tanpa terbatas oleh tempt dan waktu.
Dengan terus meningkatnya kasus trafficking (perdagangan orang) yang
terjadi khususnya bagi korban yang berasal dari negara Indonesia, maka
Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan
orang dapat dikatakan tidak berjalan efektif, hal tersebut juga disebabkan karena
kurangnya sosialisasi Undang-Undang tersebut ke masyarakat. Akibatnya banyak
masyarakat yang tidak mengerti dan memahami akan pentingnya Undang-Undang
Tindak Pidana Perdagangan Orang, sehingga masih sering terjadi perdagangan
manusia.
Penegakan hukum saat ini tidak dapat hanya
dilakukan secara parsial. Penegakan hukum harus dilakukan secara terpadu, baik
antar sektoral dalam satu negara maupun secara internasional. Sehingga
penanganan terhadap masalah memerlukan pemetaan yang komprehensif tentang peta permasalahan
yang ada. Di samping itu, keseriusan pemerintah dan keterlibatan seluruh elemen
bangsa diharapkan dapat berkontribusi secara partisipatif dalam upaya
pemberantasan masalah trafficking (perdagangan orang).
B.
SARAN
Ada sejumlah cara yang dapat dilakukan untuk
memecahkan masalah yang amat pelik ini. Pencegahan trafficking (perdagangan orang) dapat dilakukan melalui beberapa
cara, yaitu:
·
Pemetaan masalah perdagangan orang di Indonesia,
baik untuk tujuan domesik maupun luar negeri.
·
Peningkatan pendidikan masyarakat, khususnya
pendidikan alternatif bagi anak-anak dan perempuan, termasuk dengan sarana dan
prasana pendidikannya.
·
Peningkatan pengetahuan masyarakat melalui
pemberian informasi seluas-luasnya tentang perdagangan orang beserta seluruh
aspek yang terkait dengannya.
·
Perlu diupayakan adanya jaminan aksesibilitas bagi
keluarga khususnya perempuan dan anak untuk memperoleh pendidikan, pelatihan,
peningkatan pendapatan dan pelayanan
sosial.
·
Pemerintah bersama LSM banyak mensosialisasikan
Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ke masyarakat. Seringnya
memberikan pencerahan terhadap Undang-Undang tersebut ke masyarakat, maka kasus
trafficking yang melibatkan anak
dibawah umur dan perempuan akan dapat dicegah.
·
Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan
dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang dengan aktif memberikan
informasi dan melaporkan jika ada kejadian tersebut kepada penegak hukum atau
pihak berwajib, atau turut serta dalam menangani korban. Sebagai pelapor,
namanya dilindungi dan dirahasiakan. Untuk mengefektifkan penyelenggaraan
pencegahan dan pemberantasan tindakan pidana perdagangan orang, pemerintah
Indonesia Republik Indonesia wajib melaksanakan kerjasama Internasional, baik bersifat
bilateral, regional maupun multilateral.
DAFRTAR
PUSTAKA
Buku:
Farhana. Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Cetakan Pertama.
Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Cetakan Kesatu.
Bandung: Refika Aditama, 2012.
Nuraeny, Henny. Tindak Pidana Perdagangan Orang (Kebijakan Hukum Pidana dan
Pencegahannya), Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Rosenburg, Ruth, ed. Perdagangan
Perempuan dan Anak di Indonesia. Jakarta: USAID, 2003.
Soekanto, Soerjono, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Cetakan Kelima.
Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Internet
:
Azmiati
Zuliah, “Permasalahan Perdagangan Orang”, dalam http://hukum.kompasiana.com/2012/11/05/permasalahan-perdagangan-orang--500681.html, Akses 5 November 2012.
http://www.jpnn.com/read/2011/09/23/103701/Pengiriman-TKI-jadi-Modus-Perdagangan-Orang-,
“Pengiriman TKI jadi Modus Perdagangan Orang”
,
Akses 23 November 2011.
http://www.syaichuhamid.blogspot.com/2010/10trafficking-perdagangan-orang_10.html?m=1, “Trafficking (Perdagangan Orang). Akses
Oktober 2010.
[1] Republik Indonesia, Penghapusan Perdagangan Orang (Trafficking
in Persons) di Indonesia), Dikutip
dari Maidin Gultom , Perlindungan Hukum
Terhadap Anak dan Perempuan, (Bandung: Refika Aditama, 2012), hlm 30.
[2] Ibid
[3] Ibid., Hlm. 40.
[4] ibid
[5] Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, (Jakarta: Sinar
Grafika, 2010), hlm 50.
[6] Ibid., hlm 54.
[7] Rosenburg, Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia, (Jakarta: USAID,
2003), hlm 2-3.
[8] Ibid., hlm. 189.
[10] Kementrian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat, Penghapusan
Perdagangan Orang Trafficking Persons di Indonesia Tahun 2003-2004, Dikutip
dari Farhana, Aspek Hukum Perdagangan
Orang di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm. 61.
[11] Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum, cet. Kelima, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 5.
[12] Henny Nuraeni, Tindak Pidana Perdagangan Orang,
(Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hlm 273.
[13] http://www.syaichuhamid.blogspot.com/2010/10trafficking-perdagangan-orang_10.html?m=1, Trafficking
(Perdagangan Orang). Akses Oktober 2010.
[14]Azmiati
Zuliah, “Permasalahan
Perdagangan Orang”, dalam http://hukum.kompasiana.com/2012/11/05/permasalahan-perdagangan-orang--500681.html, Akses 5 November 2012.
[15] http://www.jpnn.com/read/2011/09/23/103701/Pengiriman-TKI-jadi-Modus-Perdagangan-Orang-,
“Pengiriman TKI jadi Modus Perdagangan Orang” ,
Akses 23 November 2011.
[16] Ibid.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar