Senin, 20 Januari 2014

"KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM & HAK ASASI MANUSIA"





BAB  I
PENDAHULUAN
A.            LATAR BELAKANG
Dalam sejarah bangsa Indonesia perdagangan orang pernah ada melalui perbudakan atau penghambaan. Masa kerajaan-kerajaan di Jawa, perdagangan orang yaitu perempuan pada saat itu merupakan bagian pelengkap dari sistem pemerintahan feodal. Pada masa itu konsep kekuasaan raja digambarkan sebagai kekuasaan yang sifatnya agung dan mulia. Kekuasaan raja tidak terbatas, hal ini tercermin dari banyaknya selir yang dimilikinya. Beberapa orang dari selir tersebut adalah putri dari bangsawan yang diserahkan kepada raja sebagai tanda kesetiaan. Sebagian lain adalah persembahan dari kerajaan laindan ada juga selir yang berasal dari lingkungan masyarakat bawah yang dijual atau diserahkan oleh keluargnya dengan maksud agar keluarga tersebut mempunyai keterkaitan dengan keluarga istana, sehingga dapat meningkatkan statusnya. Perempuan yang djadikan selir berasal dari daerah tertentu. Sampai sekarang daerah-daerah tersebut masih merupakan legenda.
Setelah merdeka, hal tersebut dinyatakan sebagai tindakan yang melawan hukum. Di era globalisasi, perbudakan marak kembali dalam wujudnya yang ilegal dan terselubung berupa perdagangan orang melalui bujukan, ancaman, penipuan, dan rayuan untuk direkrut dan dibawa ke daerah lain bahkan ke luar negeri untuk diperjualbelikan dan dipekerjakan di luar kemampuannya sebagai pekerja seks, pekerja paksa dan atau bentuk-bentuk eksploitasi lainnya.
Kini perdagangan orang merupakan masalah yang menjadi perhatian luas Asia bahkan seluruh dnia. Perdagangan orang terjadi tidak hanya menyangkut di dalam negara Indonesia saja yaitu perdagangan orang terjadi tidak hanya menyangkut dalam negara Indonesia saja yaitu perdagangan orang antar pulau, tetapi perdagangan orang diluar Indonesia. Maraknya issue perdagangan orang ini diawali dengan  semakin meningkatnya pencari kerja baik laki-laki maupun perempuan bahkan anak-anak untuk bermigrasi ke luar daerah sampai ke luar negeri guna mencari pekerjaan. Kurangnya pendidikan dan keterbatasa informasi yang dimiliki menyebabkan mereka rentan terjebak dalam pedagangan orang.
Banyak sekali oknum–oknum yang tidak bertanggung  jawab demi mendapatkan uang, hingga menghalalkan segala cara contohnya dengan menjual manusia. Korban perdagangan manusia sendiri biasanya adalah remaja wanita dan anak anak yang di iming-imingi pekerjaan yang bisa mendapatkan uang dengan cepat pada para remaja wanita, biasanya sering ditawarkan pekerjaan di luar negeri menjadi TKW atau TKI, dalam pandangan orang orang indonesia yang pendidikan rendah dan mempunyai kemampuan ekonomi rendah  bahwa bekerja di luar negeri akan mendapatkan uang yang banyak dalam kurun waktu singkat. Jadi mereka sangat gampang sekali tergiur dengan tawaran–tawaran yang membuat mereka untung.
Fenomena perdagangan orang di Indonesia sejak krisis yang lalu, kini disinyalir semakin meningkat. Tidak saja terbatas untuk tujuan prostitusi atau eksploitasi seksual orang, melainkan juga meliputi bentuk-bentuk eksploitasi lain, seperti kerja paksa dan praktik menyerupai perbudakan dibeberapa wilayah sektor informal, termasuk kerja domistik dan mempelai pesanan. Perdagangan orang merupakan tindakan kejahatan yang sangat merendahkan martabat orang dan merupakan bentuk perbudakan orang dijaman modern. Oleh karena itu perlu mendapat perhatian dan penanganan yang serius.






 
B.            RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka permasalahan yang diangkat pada makalah ini berfokus pada 2 (dua) hal, yakni:
1.        Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang  (human trafficking) di Indonesia ?
2.        Bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap pencegahan tindak pidana perdagangan orang dalam perspektif Hukum Hak Asasi Manusia?















BAB  II
PEMBAHASAN

A.            Faktor-Faktor Terjadinya Perdagangan Orang di Indonesia
Jika dibandingkan rumusan perdagangan orang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindak pidana perdagangan orang, maka perdaganga orang dalam KUHP sudah merupakan perbuatan pidana dan diatur secara eksplisit dalam pasal 297, tetapi tidak ada definisi secara resmi dan jelas tentang perdagangan orang dalam pasal tersebut sehingga tidak dapat dirumuskan unsur-unsur tindak pidana ang dapat digunakan oleh penegak hukum untuk melakukan penuntutan dan pembuktian adanya tindak pidana perdagangan wanita dan anak laki-laki dibawah umur. Pasal tersebut menyebutkan wanita dan anak laki-laki di bawah umur berarti hanya perempuan dewasa dan anak laki-laki yang masih di bawah umur yang mendapat perlindungan hukum dalam pasal tersebut. Adapun laki-laki dewasa dan anak-anak perempuan tidak mendapat perlindungan hukum.
Perdagangann orang dapat diartikan sebagai rekruitmen, transportasi, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekearasan atau bentuk-bentuk tekanan lain, penculikan, pemalsuan, penipuan atau pencurangan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, ataupun penerimaan/pemberian bayaran, atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang tersebut untuk dieksploitasi, yang secara minimal termasuk eksploitasi lewat prostitusi atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktikyang menyerupainya, adopsi illegal atau oengambilan organ-organ tubuh.[1]
          Dari definisi di atas, dapat diketahui bahwa unsur-unsur perdagangan orang, adalah: 1. Perbuatan: merekrut, mengangkut, memindahkan, menyembunyikan atau menerima; 2. Sarana (cara) untuk mengendalikan korban: ancaman, penggunaan paksaan, berbagai bentuk kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian/penerimaan, pembayaran keuntungan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban; 3. Tujuan: eksploitasi, setidaknya untuk prostitusi atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja paksa, perbudakan, penghambatan, pengambilan organ tubuh.[2] Adapun faktor-fakor dari perdagangan orang yang akan diuraikan sebagai berikut.
A.1. Faktor Individual
Setiap individu pada dasarnya telah pernah menjadi korban dari satu atau lebih bentuk kekerasan ataupun eksploitasi, karena manusia pada dasarnya mahluk sosial, mahluk yang selalu berada dalam berbagai interaksi dan relasi dengan individu-individu yang lain dan dibesarkan dalam suatu kelompok atau golongan sosial tertentu dan denganpola budaya tertentu pula. Setiap orang memiliki kepribadian dan karakteristik tingkah laku yang berbeda satu sama lainnya. Kepribadian seseorang ini dapat dilihat dari tingkah laku seseorang di dalam pergaulannya di tengah masyarakat. Seseorang yang tingkah lakunya baik akan mengakibatkan orang tersebut mendapat penghargaan dari masyarakat. Akan tetapi sebaliknya jika seseorang bertingkah laku tidak baik maka orang itu akan menimbulkan kekacauan dalam masyarakat.
Dalam perdagangan perempuan dan anak untuk tujuan prostitusi atau pelacuran, terjerumusnya anak dalam pentas pelacuan ini bukan merupakan pilihan anak semata, oleh karena anak tidak dalam kapasitas yang kuat untuk memberikan persetujuan untuk menjadikan dirinya sebagai pelacur. Meningkatnya perdagangan anak untuk tujuan prostitusi atau pelacuran ini, cenderung anak tidak menggunakan emosinya sehingga anak-anak ini terjebak dalam lingkaran prostitusi atau pelacuran.[3]
Di samping kurang menggunakan akal pikirnya, karena disebabkan adanya keinginan pada diri perempuan dan anak-anak itu sendiri untuk memperoleh atau mendapatkan uang yang cukup besar sehingga mereka kurang hati-hati di dalam menerima tawaran pekerjaan dengan gaji yang cukup tinggi. Hal ini yang pada akhirnya membawa anak tersebut ke dalam kehancuran masa depan.
Oleh karena keterbatasan kemampuan yang dimiliki anak yang menjadi korban perdagangan ini, sehingga anak dengan mudah berada di bawag ancaman ataupun paksaan, baik dari kerabat terdekatnya untuk dijerumuskan ke dalam dunia prostitusi atau pelacuran. Hal ini sangat menyakitkan bagi anak itu sendiri untuk terbebas dari jaringan prostitusi atau pelacuran apabila anak itu telah berada di dalamnya, di samping itu diperlukan pula waktu yang cukup lama untuk membebaskan anak itu dari trauma yang dirasakannya. Dengan demikian faktor ketidakmampuan menggunakan akal pikir (nalar) dan adanya hasrat atau keinginan memperoleh uang yang banyak sehingga terpengaruh dengan janji-janji yang ditawarkan, yang merupakan salah satu faktor pendorong perempuan dan anak dengan mudah menjadi korban perdagangan untuk tujuan prostitusi tersebut.[4]
A.2. Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi menjadi penyebab terjadinya perdagangan manusia yang dilatarbelakangi kemiskinan dan lapangan kerja yang tidak ada atau tidak memadai dengan besarnya jumlah penduduk, sehingga kedua hal inilah yang menyebabkan seseorang untuk melakukan sesuatu, yaitu mencari pekerjaan meskipun harus keluar dari daerah asalnya dengan resiko yang tidak sedikit. Menurut Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2004, bahwa jumlah penduduk miskin Indonesia mencapai 37,7 juta jiwa termasuk 13,2 juta di daerah perkotaan dari 213 juta pendudukan Indonesia pada saat ini hidup dibawah garis kemiskinan yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan penghasilan kurang Rp. 9.000,00- per hari dan pengangguran di Indonesia pun semkain meningkat jumlah per harinya.[5]
Kemiskinan yang begitu berat dan langkanya kesempatan kerja mendorong jutaan penduduk Indonesia untuk melakukan migrasi di dalam dan ke luar negeri guna menemukan cara aga dapat menghidupi diri mereka dan keluarga mereka sendiri. Daerah tempat mereka tinggal umumnya daerah miskin seperti daerah-daerah tertentu di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara, sehingga mereka bermigrasi ke daerah yang kelihatannya menjanjikan kehidupan atau lapangan pekerjaan yang lebih baik. Selain itu juga, sejak kebijakan pemerintah dalam pembangunan ekonomi menggariskan untuk lebih mengutamakan ekonomi berbasis industri daripad ekonomi berbasis agraris, struktur produksi juga mengalami perubahan. Produksi pertanian terus berkurang, proses penyempitan lahan pertanian berjalan sangat cepat, dan kebutuhan tenaga kerja di pedesaan semakin berkurang. Sementara di sisi ain, produksi di bidang industri terus meningkat seiring pembangunan berbagai pabrik di kota. Ini juga menjadi penarik terjadinya migrasi penduduk dari pedesaan ke perkotaan. Kenyataan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga di sektor industri yang terus bertambah tersebut sulit diisi oleh sebagian penduduk Indonesia dari pedesaan, karena rendahnya penddikan dan kurang mendapat peluang ekonomi.
Kemiskinan bukan satu-satunya indikator kerentanan seserang terhadap perdagangan orang. Karena masih ada jutaan penduduk Indonesia yang hidup dalam kemiskinan tidak menjadi korban perdagangan orang, akan tetapi penduduk yang relatif lebih baik dan tidak hidup dalam kemiskinan malah menjadi korban perdagangan orang. Hal ini disebabkan mereka bermigrasi untuk mencari pekerjaan bukan semata karena tidak mempunyai uang, tetapi mereka ingin memperbaiki keadaan ekonomi serta menambah kekayaan materiil. Kenyataan ini didukung oleh media yang menyajikan tontonan yang glamour dan konsumtif, sehingga membentuk gaya hidup yang materialisme dan konsumtif.
Dengan demikian, pengaruh kemiskinan dan kemakmuran dapat merupakan salah faktor terjadinya perdagangan orang. Oleh karena itu kemiskinan dan keinginan untuk memperbaiki keadaan ekonomi seseorang masih menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah dalam rangka mengentaskan kemiskinan.
A.3. Faktor Pendidikan
Salah satu penyebab terjadinya perdagangan orang khususnya perdagangan anak untuk tujuan prostitusi atau pelacuran adalah faktor pendidikan dari korban ataupun pelaku itu sendiri. Peranan pendidikan dari korban ataupun pelaku akan sangat berpengaruh menumbuhkan perilaku yang rasional dan menurunkan atau mengurangi bertindak secara irrasional.
Kurangnya pendidikan formal berupa pendidikan agama juga merupakan faktor penyebab meningkatnya perdagangan  anak. Hal ini mungkin disebabkan keterbatasan pengetahuan tentang keagamaan ataupun kurangnya rasa keimanan pada diri anak tersebut dalam mengendalikan dirinya, dan lebih memudahkan trafficker untuk merekrut anak-anak itu untuk dijadikan pelacur.
Dengan demikian salah satu faktor yang menyebabkan anak menjadi korban perdagangan orang untuk tujuan prostitusi atau pelacuran pada umumnya pendidikan anak tersebut sangat kurang, nbaik pendidikan formal maupun pebdidikan informal, dalam hal pendidikan anak mutlak kepada sekolah tanpa memberi perhatian yang cukup terhadap kepentingan pendidikan anak, sedangka kemampuan pendidikan di sekolah terbatas. Di samping itu kurangnya pengawasan guru dan tidak tegasnya disiplin serta tanggung jawab terhadap diri anak.
A.4. Faktor Ekologis
Penduduk Indonesia amat besar jumlahnya, yaitu 238 juta jiwa (sensus 2010), dan secara geografis, Indonesia terdiri atas 17.000 pulau dan 33 provinsi. Letak Indonesia amat strategis sebagai negara asal maupun transit dalam perdagangan orang, karena memiliki banyak pelabuhan udara dan pelabuhan kapal laut serta letaknya berbatasan dengan negara lain, terutama diperbatasan darat seperti Kalimantan Barat dan dengan Sabah, Autralia dibagian selatan, Timor Leste dibagian timur, dan Irian Jaya dengan Papua Nugini.[6]
Kepadatan jumlah penduduk Indonesia sangat bervariasi, sebanyak variasi dalam topografi dan pembangunan ekonomi. Ada daerah-daerah yang jarang dihuni dan kurang  berkembang seperti Papua (Irian Jaya) dan Kalimantan dimana sebagian penduduk masih mencari nafkah sebagai pemburu, pengumpul atau petani yang menerapkan sistem pertanian ladang. Sumatra, pulau dimana 25% daratan dan 22% penduduk Indonesia berada, yaitu mempunyai daerah perkebunan yang luas, kantung-kantung industri, serta dihuni oleh banyak petani yang menguasai sebidang kecil tanah. Jawa, dengan tanahnya yang amat subur, mampu menghidupi 60% penduduk Indonesia meski luas tanahnya kurang dari 7% daratan Indonesia. Namun, pulau Jawa juga mempunyai penduduk urban dalam jumlah yang sangat besar dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia, dan variasi yang paling banyak dalam jenis pekerjaan.[7]
Misalnya di pulau Jawa, yaitu Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di mana Jawa Tengah yang merupakan provinsi besar di pulau Jawa dengan luas sebesar 34.206km. Provinsi ini berbatasan dengan laut Jawa di sebelah utara, Samudra India dan Provinsi Yogyakrta di sebelah selatan, provinsi Jawa Barat di sebelah barat, dan provinsi Jawa Timur di sebelah Timur. Kepadatan penduduk Jawa Tengah adalah 959 jiwa pada tahun 2000, dan Jawa Tengah merupakan daerah pengirim untuk perdagangan domestik dan internasional. Perdagangan internasional perempuan dan anak dengan tujuan kerja seks dan penghambaan dalam rumah tangga. [8]
Begitu juga Jawa Timur, dengan kepadatan penduduk adalah 726 per km (BPS, 2000). Sebagian besar terkonsentrasi di Surabaya, sebagai ibu kota provinsi. Jawa Timur merupakan daerah pengirim, penerima, dan transit bagi perdagangan, baik domestik maupun internasional dan sebagai salah satu daerah pengirim buruh migran terbesar di Indonesia, khususnya buruh migran perempuan, hal ini peluang terjadinya perdagangan orang. Surabaya terkenal sebagai daerah tujuan pekerja seks. Juga ditemukan sejumlah kasus perdagangan anak untuk dijadikan peerja anak, yaitu sebagai pengemis, penjual makanan dan minuman di kios-kios, dan lain-lain. Banyak dari buruh migran ini yang semula dikirim ke luar negeri sebagai pembantu rumah tangga, penghibur, pelayan atau pegawai rumah makan, buruh pabrik, dan buruh perkebunan. Tetapi kemudian ternyata diperdagangkan untuk melakukan kerja seks, dan menjadi pekerjapaksa di luar negeri. Kejadian seperti ini tidak hanya di Surabaya saja, juga di daerah lain.[9]
Dua provinsi yang disebutkan di atas mengalami kepadatan penduduk sehingga hal ini yang mendorong mereka pergi untuk mencari pekerjaan meskipun bentuk dan proses pekerjaannya ilegal.
A.6. Ketidakadaan Kesetaraan Gender
Nilai sosial budaya patriarki yang masih kuat ini menempatkan laki-laki dan perempuan pada kedudukan dan peran yang berbeda dan tidak setara. Hal ini ditandai dengan adanya pembakuan peran, yaitu istri sebagai ibu, pengelola rumah tangga, dan pendidikan anak-anak dirumah, serta pencari nafkah tambahan dan jenis pekerjaannya pun serupa dengan tugas di dalam rumah tangga, misalnya menjadi pembantu rumah tangga dan mengasuh anak. Selain peran perempuan tersebut, perempuan juga mempunyai beban ganda, subordinasi, marjinalisasi, dan kekerasan terhadap perempuan, yang kesemuanya itu berawal dari dikriminasi terhadap perempuan yang menyebabkan mereka tidak atau kurang memiliki akses, kesempatan dan kontrol atas pembangunan, serta tidak atau kurang memperoleh manfaat pembangunan yang adil dan setara dengan laki-laki. Oleh sebab itu, disinyalir bahwa faktor sosial budaya yang merupakan penyebab terjadinya kesenjangan gender, antara lain dalam hal berikut:
1.    Lemahnya pemberdayaan ekonomi perempuan dibandingkan dengan laki-laki, yang ditandai dengan masih rendahnya peluang perempuan untuk bekerja dan berusaha, serta rendahnya akses sumber daya ekonomi seperti teknologi, informasi, pasar, kredit, dan modal kerja.
2.    Kurangnya pengetahuan pada perempuan dibanding dengan laki-laki.
3.    Ketidaktahuan peremouan dan anak-anak tentang apa yang sebenarnya terjadi di era globalisasi.
4.    Perempuan kurang mempunyai hak untuk mengambil keputusan dalam keluarga atau masyarakat dibanding dengan laki-laki.[10]
Dari banyak penelitian-penelitian bahwa banyak perempuan yang menjadi korban, hal ini karena dalam maasyarakat terjadi perkawinan usia muda yang dijadikan cara untuk keluar dari kemiskinan. Dalam keluarga anak perempuan seringkali menjadi beban ekonomi keluarga, sehingga dikawinkan pada usia muda. Mengawinkan anak dalam usia muda telah mendorong anak memasuki eksploitasi seksual komersial, karena pertama, tingkat kegagalan pernikahan semacam ini sangat tinggi, sehingga terjadi perceraian dan rentan terhadap perdagangan orang. Setelah bercerai harus menghidupi diri sendiri walaupun mereka masih anak-anak. Pendidikan rendah karena setelah menikah mereka berhenti sekolah dan rendahnya keterampilan mengakibatkan tidak banyak pilihan yang tersedia dan dari segi mental, ekonomi atau sosial tidak siap untuk hidup mandiri, sehingga cenderung memasuki dunia pelacuran sebagai salah satu cara yang paling potensial untuk mempertahankan hidup. Kedua, pernikahan dini seringkali mengakibatkan ketidaksiapan anak menjadi orang tua, sehingga anak yang dilahirkan rentan untuk tidak mendapat perlindungan dan seringkali berakhir pula dengan masuknya anak ke dalam dunia eksploitasi seksual komersial. Ketiga, adanya ketidaksetaraan relasi antara laki-laki dan perempuan yang membuat perempuan terpojok dan terjebak pada persoalan perdagangan orang. Ini terjadi pada perempuan yang mengalami perkosaan dan biasanya sikap atau respon masyarakat tidak berpihak pada mereka. Perlakuan masyarakat itu yang mendorong perempuan memasuki dunia eksploitasi seksual komersial. Sebenarnya, keberadaan perempuan di dunia eksploitasi seksual komersial lebih banyak bukan karena kemauan sendiri, tetapi kondisi lingkungan sosial budaya di mana perempuan itu berasal sangat kuat mempengaruhi mereka terjun ke dunia eksploitasi sosial terutama untuk dikirim ke kota-kota besar.
Dengan demikian ketimpangan gender dalam masyarakat cukup tinggi. Dalam studi yang dilakukan Bappenas/Unicef dinyatakan bahwa kemauan politis untuk mengimplementasikan isu-isu yang berkaitan dengan gender masih sangat lemah. Banyaknya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berbagai macam bentuknyamerupakan isu yang sangat membutuhkan perhatian serius. Di samping itu, dengan masih berlangsung di dunia termasuk Indonesia bahwa pandangan laki-laki hanya melihat perempuan sebagai objek pemenuhan nafsu seksual laki-laki, semakin menempatkan perempuan dalam posisi yang sangat rentan terhadap eksploitasi seksual oleh laki-laki.
          A.7. Faktor Penegakan Hukum
Faktor-faktor yang mempengaruhi faktor penegakan hukum adalah faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Kelima faktor di atas saling berkaitan dengan eratnya karena merupakan esensi dari penegakan hukum.[11]
Sebelum disahkannya UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dengan tegas mengatur hal ini. Kebanyakan pelaku perdagangan orang yang tertangkap pun tidak semuanya dijatuhi hukuman yang setimpal dengan jenis dan akibat kejahatan tersebut, akibat lemahnya piranti hukum yang tersedia. Selama itu ketentuan hukum positif yang mengatur tentang larangan perdagangan orang tersebar alam berbagai peraturan perundang-undangan seperti pasal 297 KUHP. Pasal tersebut tidak menyebutkan dengan jelas tentang definisi perdagangan orang, sehingga tidak dapat dirumuskan dengan jelas unsur-unsur tindak pidana yang dapat digunakan penegak hukum untuk melakukan penuntutan dan pembuktian adanya tindak pidana.
Dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM juga terkait dengan perdagangan manusia. Ketentuan hukum dalam Undang-undang ini menunjukkan kemajuan ketentuan pidana dengan mengikuti perkembangan kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia dalam masyarakat dan tidak ada diskriminasi perlindungan hukum dari tindak pidana terhadap jenis kelamin atau usia, karena perdagangan manusia mecakuo semua orang termasuk laki-laki dan anak meliputi anak laki-laki dan perempuan. Tetapi definisi perdagangan orang dalam UU ini tidak ada.
B.            Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pencegahan Tindak Pidana Perdaganagan Orang Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia
Akhir-akhir ini begitu banyak kasus pelanggaran terhadap kebebasan, keadilan, dan hak-hak individu yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Keadaan ini membawa konsekuensi pada pemerintah dan negara untuk memberikan garansi perlindungan hukum terhadap masyarakat, dan memberikan jaminan hukum dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan dalam menjawab semua fenomena yang berhubungan dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Untuk mengatasi konflik dalam masyarakat diperlukan suatu kebijakan hukum untuk menanggulanginya. Upaya penanggulangan kejahatan merupakan bagian yang termasuk dalam pembangunan nasional, yaitu pembangunan manusia. Karena itu untuk mengimbangi pembangunan nasional harus diperhatikan pula pembangunan manusia yang mengendalikan pembangunan di segala bidang. Setiap pembangunan harus berlandaskan pada hukum, hukum yang dibuat harus dapat menampuang berbagai macam kepentingan yang ada dalam masyarakat. Di antara masalah hukum yang dewasa ini membutuhkan perhatian adalah adanya kegiatan berupa perdagangan orang, yang sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban. Tindak pidana perdagangan orang ini marak terjadi dihampir seluruh wilayah Indonesia, sehingga memerlukan penanganan serius dari pemerintah.
Tindak pidana perdagangan orang adalah salah satu jenis dari tindakan/perbuatan yang dinamakan kejahatan, dan kejahatan dalam istilah yuridis disebut tindak pidana. Menurut Saparinah Sadli kejahatan merupakan salah satu bentuk dari ‘perilaku menyimpang’ yang selalu ada dalam masyarakat, dan dalam realita tidak ada masyarakat yang sepi dari kejahatan. Perilaku yang menyimpang ini, merupakan ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan/keteraturan sosial; dapat menimbulkan ketegangan sosial; dan merupakan ancaman riil atau potensial bagi ketertiban. Kejahatan merupakan masalah dalam kehidupan masyarakat, karenanya kejahatan selain berhubungan dengan kemanusiaan, juga berhubungan dengan ketertiban sosial masyarakat. Dalam realita, tidak ada masalah sosial yang terlepas dari kejahatan. Sebagai masalah sosial, kejahatan bukan hanya ancaman bagi masyarakat tertentu saja, tetapi menjadi masalah yang harus dihadapi oleh seluruh masyarakat, tanpa terbatas oleh tempt dan waktu. [12]
Sepanjang kasus trafficking (perdagangan orang) mencuat di Indonesia sejak 1993, tahun 2000 merupakan tahun yang paling ramai dengan maraknya kasus ini. Modus tindak pidana trafficking (perdagangan orang) sangat beragam, mulai dari dijanjikan pekerjaan, penculikan korban, menolong wanita yang melahirkan, penyelundupan bayi, hingga memperkerjakan sebagai PSK komersil. Umumnya para korban baru menyadari bahwa dirinya merupakan korban trafficking (perdagangan orang) setelah tidak mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, alias dieksploitasi di negeri rantau.[13]
Permasalahan perdagangan orang sulit untuk diperkirakan besarnya. Bukan hanya sifat dasarnya yang terselubung, tetapi juga karena ketidakseragaman dalam metode pengumpulan data. Berdasarkan data United Nations Emergency Children’s Fund (UNICEF), angka global anak yang diperdagangkan tiap tahunnya ada sekitar 1,2 juta dan sekitar 2 juta anak di seluruh dunia dieksploitasi secara seksual tiap tahunnya. Industri perdagangan anak ini menangguk untung USD 12 milliar pertahunnya (ILO).[14] Berdasarkan kajian yang dilakukan Migrant Care pada tahun 2009 terungkap bahwa setiap tahun setidaknya 450 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) diberangkatkan sebagai TKI ke luar negeri, dimana 70 persen diantaranya adalah perempuan. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen dikirim secara ilegal dan sekitar 46 persen terindikasi kuat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.[15]
Demikian juga dengan kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana perdagangan orang sebagai salah satu bagian hukum hak asasi manusia. Kebijakan hukum yang dilakukan harus mengacu pada bagian hukum yang berhubungan dengan hukum hak asasi manusia. Hukum hak asasi manusia tidak hanya berhubungan dengan bidang atau cabang hukum lainnya, yaitu sosiologi hukum. Oleh karena itu, kebijakan hukum yang dilakukan sangat luas, dapat meliputi seluruh kebijakan hukum nasional.
Atas dasar itu kebijakan hukum yang dilakukan tidak hanya meliputi tahapan substansi saja, tetapi harus meliputi semua tahapan kebijakan hukum, yaitu tahapan formulasi, aplikasi dan eksekusi. Ketiga tahapan tersebut harus sejalan dan dilaksanakan secara konsisten, apabila kebijakan hukum yang dilakukan tidak tepat, maka akan terjadi ketidak serasian dalam implementasi penegakan hukumnya. Terlebih banyak UU dalam substansinya tidak mencerminkan produk legislatif yang responsif dan berkualitas.
Salah satunya adalah mengundangkan tindak pidana perdagangan orang yang sudah di atur dalam peraturan hukum yang berlaku secara nasional, tetapi dalam penegakan hukumnya masih terdapat kendala, baik dalam pencegahan maupun penegakan hukum dalam memidana pelaku. Keadaan ini karena sifat dan tindak pidana perdagangan orang yang sangat kompleks, sehingga diperlukan upaya yang menyeluh dan integral dalam semua lapisan proses penegakan hukm.
Sifat dan bentuk dari tindak pidana perdagangan orang yang sering terselubung dibalik pembenaran nilai-nilai sosial, yaitu menolong sesama manusia, padahal hanya pembenaran untuk berlindung dari ancaman hukum saja.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka untuk dapat melakukan pencegahan tindak pidana perdagangan orang harus dilakukan bersama antara pemerintah dan warga masyarakat. Agar tujuan ini dapat terlaksana, maka harus dirumuskan dalam peraturan hukum, dan dijabarkan dalam rencana aksi dengan mengacu pada penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Undang-undang No. 21 Tahun 2007 merupakan salah satu upaya dalam kriminalisasi atau pembaruan hukum pidana, untuk melindungi setiap orang sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, semangat yang terdapat dalam UU No. 21 Tahun 2007 didasarkan pada nilai-nilai luhur, komitmen nasional, dan internasional untuk melakukan upaya pencegahan sejak dini, penindakan terhadap pelaku, perlindungan korban, dan peningkatan kerja sama.
Upaya-upaya tersebut dapat berhasil, apabila semangat dan tujuan dari UU No. 21 Tahun 2007 didukung oleh semua komponen masyarakat dan pemerintah. Pemerintah bersama-sama warga masyarakat dapat bekerja sama untuk melakukan dan melaksanakan kebijakan yang tekah di atur, baik berdasarkan hukum nasional, maupun hukum pidana lokal (Perda), serta peraturan-peraturan lainnya.
Mengingat bentuk dan modus tindak pidana perdagangan orang sangat beragam, maka upaya pencegahan dan penaggulangan hukum harus disesuaikan dengan kasus dan modus dari tindak pidana perdagangan orang, karena tidak dapat dilakukan secara umum dan sama rata, namun harus berorientasi pada penyebab yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Pemerintah Indonesia telah membuat kemajuan signifikan untuk memberantas perdagangan orang dengan memperkenalkan aturan baru dan perbaikan kebijakan dengan meningkatkan perhatian serta energi yang dibutuhkan untuk diberikan kepada penggerak inisitatif anti perdagangan orang dimana pemerintah Indonesia telah melahirkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang selanjutnya disebut UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO, yang mengadopsi pendekatan komprehensif untuk mengatasi perdagangan manusia. Pemerintah juga telah menetapkan kementerian koordinator kesejahteraan rakyat yang melegalkan rencana nasional untuk pemberantasan perdagangan manusia dan eksploitasi seksual anak pada tahun 2009-2014, menambah aturan dalam negeri serta merencanakan aksi yang telah dikembangkan dan di adopsi oleh provinsi dan daerah di Indonesia untuk mengatasi eksploitasi seksual dan perdagangan anak melalui tim gugus tugas yang dibentuk untuk mengimplementasikan program-program untuk pemberantasan perdagangan manusia dan eksploitasi seksual pada anak.[16]
Dewasa ini beberapa daerah di Indonesia, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota telah mempunyai Perda yang mengatur tentang tindak pidana perdagangan orang. Hal ini membuktikan bahwa semangat untuk melindungi dan menghormati HAM sudah tertanam dalam masyarakat, bahkan beberapa daerah sudah memiliki aturan tersebut sebelum dikeluarkannya UU No.21 Tahun 2007.
Kebijakan pemerintah daerah mengeluarkan peraturan khusus tentang tindak pidana perdagangan orang dirasakan sebagai suatu kehendak untuk melindungi setiap orang, terutama untuk menghentikan setiap tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Selain itu, tindak pidana perdagangan orang juga dianggap sebagai ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, serta norma-norma kehidupan yang telah diakui secara nasional dan internasional.
Berbagai dampak yang timbul dalam tindak pidana perdagangan orang, menunjukkan bahwa dalam tataran implementasi masih ada sumbatan atau tidak berjalannya proses penegakan hukum. Hambatan yang terjadi tidak hanya disebabkan pada tahapan formulasi saja, melainkan dapat terjadi pada tahapan aplikasi ataupun yudikasi. Pada tahapan formulasi, pengaturan tindak pidana perdagangan orang sudah diundangkan sejak tahun 2007, namun penerapan UU No. 21 Tahun 2007 masih belum optimal. UU hanya mengatur pokok-pokok tindak pidana perdagangan orang saja, sedangkan pada tahapan implementasi yang menugaskan pada penegakan hukum masih ada kendala, yaitu masih banyak daerah yang belum menyiapkan perangkat pelaksana untuk pencegahan dan penegakan hukum.demikian juga dalam tahapan aplikasi, kendala yang utamanya belum ada pemahaman yang sama antara aparat penegak hukum dengan aparatur pemerintah dalam mengambil kebijakan, terutama karena belum mempunyai perangkat hukum daerah yang sama, sehingga dalam penegakan hukum akan terjadi lempar tanggung jawab.
Terakhir dalam tahapan eksekusi, pemerintah dan pemerintah daerah diamanatkan dan diwajibkan oleh UU untuk menegakan hukum, mulai dari pencegahan sampai penindakan, namun kendala utamanya adalah kemampuan daerah yang menyediakan dana dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana perdagangan orang tidak sama, sehingga keadaan ini sering menjadi dilema, terutama apabila ada korban yang harus segera ditolong dan diselamatkan, sementara birokrasi dalam pelaksanaan atau prosesnya tidaklah sederhana seperti yang diamanatkan undang-undang.















BAB III
PENUTUP
A.                          KESIMPULAN
Tindak pidana perdagangan orang adalah salah satu jenis dari tindakan/perbuatan yang dinamakan kejahatan, dan kejahatan dalam istilah yuridis disebut tindak pidana. Menurut Saparinah Sadli kejahatan merupakan salah satu bentuk dari ‘perilaku menyimpang’ yang selalu ada dalam masyarakat, dan dalam realita tidak ada masyarakat yang sepi dari kejahatan. Perilaku yang menyimpang ini, merupakan ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan/keteraturan sosial; dapat menimbulkan ketegangan sosial; dan merupakan ancaman riil atau potensial bagi ketertiban. Kejahatan merupakan masalah dalam kehidupan masyarakat, karenanya kejahatan selain berhubungan dengan kemanusiaan, juga berhubungan dengan ketertiban sosial masyarakat. Dalam realita, tidak ada masalah sosial yang terlepas dari kejahatan. Sebagai masalah sosial, kejahatan bukan hanya ancaman bagi masyarakat tertentu saja, tetapi menjadi masalah yang harus dihadapi oleh seluruh masyarakat, tanpa terbatas oleh tempt dan waktu.
Dengan terus meningkatnya kasus trafficking (perdagangan orang) yang terjadi khususnya bagi korban yang berasal dari negara Indonesia, maka Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang dapat dikatakan tidak berjalan efektif, hal tersebut juga disebabkan karena kurangnya sosialisasi Undang-Undang tersebut ke masyarakat. Akibatnya banyak masyarakat yang tidak mengerti dan memahami akan pentingnya Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, sehingga masih sering terjadi perdagangan manusia.
Penegakan hukum saat ini tidak dapat hanya dilakukan secara parsial. Penegakan hukum harus dilakukan secara terpadu, baik antar sektoral dalam satu negara maupun secara internasional. Sehingga penanganan terhadap masalah memerlukan pemetaan yang komprehensif tentang peta permasalahan yang ada. Di samping itu, keseriusan pemerintah dan keterlibatan seluruh elemen bangsa diharapkan dapat berkontribusi secara partisipatif dalam upaya pemberantasan masalah trafficking (perdagangan orang).
B.                          SARAN
Ada sejumlah cara yang dapat dilakukan untuk memecahkan masalah yang amat pelik ini. Pencegahan trafficking (perdagangan orang) dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:
·         Pemetaan masalah perdagangan orang di Indonesia, baik untuk tujuan domesik maupun luar negeri.
·         Peningkatan pendidikan masyarakat, khususnya pendidikan alternatif bagi anak-anak dan perempuan, termasuk dengan sarana dan prasana pendidikannya.
·         Peningkatan pengetahuan masyarakat melalui pemberian informasi seluas-luasnya tentang perdagangan orang beserta seluruh aspek yang terkait dengannya.
·         Perlu diupayakan adanya jaminan aksesibilitas bagi keluarga khususnya perempuan dan anak untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, peningkatan pendapatan dan pelayanan sosial.
·         Pemerintah bersama LSM banyak mensosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ke masyarakat. Seringnya memberikan pencerahan terhadap Undang-Undang tersebut ke masyarakat, maka kasus trafficking yang melibatkan anak dibawah umur dan perempuan akan dapat dicegah.
·         Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang dengan aktif memberikan informasi dan melaporkan jika ada kejadian tersebut kepada penegak hukum atau pihak berwajib, atau turut serta dalam menangani korban. Sebagai pelapor, namanya dilindungi dan dirahasiakan. Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan tindakan pidana perdagangan orang, pemerintah Indonesia Republik Indonesia wajib melaksanakan kerjasama Internasional, baik bersifat bilateral, regional maupun multilateral.

DAFRTAR PUSTAKA
Buku:
Farhana. Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Cetakan Kesatu. Bandung: Refika Aditama, 2012.
Nuraeny, Henny. Tindak Pidana Perdagangan Orang (Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya), Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Rosenburg, Ruth, ed.  Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia. Jakarta: USAID, 2003.
Soekanto, Soerjono, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Cetakan Kelima. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Internet :
Azmiati Zuliah, “Permasalahan Perdagangan Orang”, dalam http://hukum.kompasiana.com/2012/11/05/permasalahan-perdagangan-orang--500681.html,  Akses 5 November 2012.
http://www.jpnn.com/read/2011/09/23/103701/Pengiriman-TKI-jadi-Modus-Perdagangan-Orang-, Pengiriman TKI jadi Modus Perdagangan Orang, Akses 23 November 2011.
http://www.syaichuhamid.blogspot.com/2010/10trafficking-perdagangan-orang_10.html?m=1, “Trafficking (Perdagangan Orang). Akses Oktober 2010.


[1] Republik Indonesia, Penghapusan Perdagangan Orang (Trafficking in Persons) di Indonesia), Dikutip dari Maidin Gultom , Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, (Bandung: Refika Aditama, 2012), hlm 30.
[2] Ibid
[3] Ibid., Hlm. 40.
[4] ibid
[5] Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm 50.
[6] Ibid., hlm 54.
[7] Rosenburg, Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia, (Jakarta: USAID, 2003), hlm 2-3.
[8] Ibid., hlm. 189.
[9] Ibid., hlm. 193.
[10] Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Penghapusan Perdagangan Orang Trafficking Persons di Indonesia Tahun 2003-2004, Dikutip dari Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm. 61.
[11] Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, cet. Kelima, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 5.
[12] Henny Nuraeni, Tindak Pidana Perdagangan Orang, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hlm 273.
[14]Azmiati Zuliah, “Permasalahan Perdagangan Orang”, dalam http://hukum.kompasiana.com/2012/11/05/permasalahan-perdagangan-orang--500681.html,  Akses 5 November 2012.
[15] http://www.jpnn.com/read/2011/09/23/103701/Pengiriman-TKI-jadi-Modus-Perdagangan-Orang-, Pengiriman TKI jadi Modus Perdagangan Orang, Akses 23 November 2011.

[16] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar